MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pendaftaran calon Bupati dan calon Wakil Bupati memang telah dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto pada Selasa (27/08/2024). Namun, belum tampak arak-arakan pendukung pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto pada Selasa (27/08/2024). Terlihat, kantor yang berada di Jl RAAK Adinegoro, Sooko, Kabupaten Mojokerto, itu masih lenggang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat beberapa komisioner KPU Kabupaten Mojokerto beserta pegawai atau staf yang sedang stand by menunggu pasangan calon yang mendaftar. Petugas keamanan dari kepolisian juga terlihat berjaga-jaga di sekitar kantor. Sesekali pegawai KPU juga terlihat mondar-mandir mempersiapkan kebutuhan untuk menyambut pasangan calon yang hendak mendaftar.
Terop dan beberapa kursi tampak ditata rapi di depan aula KPU Kabupaten Mojokerto. KPU mengaku membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang masuk ke area pendaftaran sejumlah 100 orang. Sementara itu, aula utama KPU ditata sedemikian rupa untuk pasangan calon, pendamping pasangan calon, ketua atau perwakilan partai politik pendukung, petugas operator Silon KPU, termasuk perwakilan tim sukses pasangan calon.
“Baru satu surat pemberitahuan yang masuk dari pasangan Muhammad Al Barra dan Muhammad Rizal Octavian rencana Rabu pagi (28/08/2024). Selain itu belum ada,” ujar Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto Rendy Oki Saputra, Senin (27/08/2024).
Diketahui, pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto dimulai pada Selasa-Kamis (27-29/08/2024). Hal tersebut selaras dengan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto bernomor 349/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
“Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan calon yang ingin mendaftar ke KPU Kabupaten Mojokerto,” sambung Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat.
Persyaratan yang dimaksud Afnan di antaranya berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani dan rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, termasuk tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga: Kris Dayanti-Dewa Kantongi Rekom PDIP dan Partai Nasdem Siap Daftar Pilwali 2024
Syarat selanjutnya yakni pasangan calon tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, termasuk tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Calon bupati dan calon wakil bupati juga harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak, berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon, melaporkan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi yang berstatus ASN, serta mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
“Untuk persyaratan lengkapnya sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Kami juga membuka layanan helpdesk pencalonan melalui alamat e-mail resmi dan melalui nomor 08885485280 atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Mojokerto,” imbuh Afnan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








