TUBAN, Tugujatim.id – Di hari pertama menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tuban, Dr. Agung Subagyo langsung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Rabu (25/09/2024).
Rakor turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat se-Kabupaten Tuban.
Sekda memperkenalkan jajaran pimpinan OPD dan para Camat di Kabupaten Tuban kepada Pjs. Bupati Agung Subagyo. Selanjutnya beberapa OPD memaparkan program-program strategis yang dilaksanakan dalam dua bulan ke depan.
Pjs. Bupati Tuban, Agung Subagyo, menyampaikan harapannya untuk mendapatkan dukungan penuh dari seluruh pimpinan OPD dan Camat dalam menjalankan tugasnya. Pria yang juga menjabat Bakorwil Bojonegoro ini, menegaskan bahwa tugas utamanya sebagai Penjabat Sementara adalah memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.
Selain itu, Agung juga menekankan pentingnya menjaga situasi yang aman dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak pada 27 November 2024. Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tuban untuk menjadi teladan dalam menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab.
Selama masa jabatannya yang hanya dua bulan, Pjs. Bupati Tuban berencana mengunjungi 20 Kecamatan serta sejumlah OPD strategis. Dia menegaskan komitmennya untuk terbuka berdiskusi dengan OPD, Camat, serta masyarakat terkait pelaksanaan berbagai program pembangunan.
“Meskipun hanya dua bulan, kami akan menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Agung juga berharap program-program yang sudah tercantum dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 dapat segera direalisasikan. Waktu yang terbatas harus dioptimalkan untuk memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Semoga dalam waktu yang singkat ini, kita bisa bekerja maksimal dan meninggalkan kesan yang berarti,” tambahnya.
Sebagai informasi, jadwal kampanye Pilkada 2024 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko