MOJOKERTO, Tugujatim.id – Manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Mojokerto yakni Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama mengklaim bahwa kondisi perusahaan sedang baik-baik saja. Penuturan ini merupakan hasil rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BPR Majatama Tri Hardianto menyuguhkan pengakuan dan data bahwa kondisi keuangan perusahaan milik Pemkab Mojokerto ini dalam keadaan produktif dan sehat. Tri turut menambahkan bahwa tidak terdapat risiko yang bisa membuat nasabah BUMD ini khawatir.
Baca Juga: BPR Tugu Artha Dimodali Rp35 M, DPRD Kota Malang Minta Tingkatkan PAD
“BPR Majatama dalam kondisi sehat, penilaian itu berdasarkan berbagai faktor, mulai risiko operasional, kredit, dan lain-lain,” ungkapnya, Jumat (30/05/2025).
Klarifikasi Dugaan Selisih Keuangan
Sebelumnya, sempat beredar kabar bahwa terdapat selisih uang sejumlah Rp72 miliar di BPR Majatama pada website Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari publikasi tersebut, ditengarai terdapat dugaan penyimpangan dana pada perusahaan daerah bidang perbankan di Mojokerto ini.
Namun, pihak BPR Majatama menyatakan bahwa dana senilai Rp72 miliar telah mendapat konfirmasi oleh OJK. Tidak hanya itu, pihak OJK juga telah berkirim surat resmi bila selisih uang tersebut tidak berasal dari kesalahan pihak BPR Majatama, melainkan kesalahan sistem dari aplikasi milik OJK yakni Aplikasi Pelaporan Online OJK atau APOLO.
“Untuk uang Rp72 miliar, hal itu terkait aplikasi OJK yaitu APOLO, dan sudah ada publikasi, ternyata dari aplikasi publikasi dan APOLO ini berbeda. Saat kami input data di APOLO sudah benar, konversi ke aplikasi publikasi OJK menjadi keliru yang berujung pada surat klarifikasi OJK sebab penyesuaian ketentuan dan format,” jelas Tri.
Tri kembali menegaskan, laporan keuangan yang berujung selisih senilai Rp72 miliar sama sekali tidak berhubungan dengan tindakan melawan hukum.
“Itu terkait laporan yang belum sesuai sebab perbedaan aplikasi, bukan akibat upaya melawan hukum,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Elia Joko Sambodo mengatakan, BPR Majatama Perseroda dalam kondisi yang sehat. Legislator fraksi PDI Perjuangan ini juga menambahkan bahwa status sehat yang dimaksud berdasar pada hasil audit OJK.
“Sudah disampaikan kondisi BPR Majatama dinyatakan sangat sehat berdasar audit OJK. Direktur (BPR Majatama) juga membawa bukti otentik,” ujar Joko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








