MOJOKERTO, Tugujatim.id – Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PTT) di Kota Mojokerto, Jawa Timur, patut bersenang hati. Sebab, Pemkot Mojokerto berencana menaikkan kembali honor bagi GTT-PTT non ASN pada lembaga negeri hingga swasta di Kota Mojokerto.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan bahwa rencana naiknya honor bagi GTT-PTT di Kota Mojokerto ini bersamaan dengan meningkatnya dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda).
Pada 2024 nanti honor tenaga honorer di sekolah negeri akan mengalami kenaikan sebesar Rp200.000 tiap bulannya. Sehingga upah yang sebelumnya diterima yaitu Rp1.750.000 per bulan menjadi Rp1.950.000 per bulan pada tahun depan.
“Rencana begitu. Honornya (GTT-PTT) sekolah negeri naik dari sebelumnya Rp1.750.000 jadi Rp1.950.000. Kenaikan rencana mulai tahun depan,” ujar Amin, pada Selasa (30/5/2023).
Sementara itu, dalam catatan Dikbud Kota Mojokerto, sekitar 435 orang tenaga honorer masih aktif bertugas di sekolah negeri pada 2021 kemarin. Jumlah pada tahun ini berkurang banyak karena dibukanya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk formasi guru yang dibuka pada dua tahun belakangan ini.
“Naiknya honor ini agar rekan-rekan GTT-PTT termotivasi, khususnya yang belum sempat ikut seleksi ASN,” sambung Amin.
Peningkatan honor ini tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri saja, namun juga berlaku bagi GTT-PTT pada lembaga PAUD, SD, dan SMP swasta.
Amin melanjutkan, honor GTT-PTT pada lembaga-lemabaga swasta tersebut nantinya akan naik sebesar Rp200.000 dari honor tahun ini. “Bagi tenaga GTT-PTT untuk lingkup swasta, tahun ini Rp1.000.000 nanti tahun depan menjadi Rp1.200.000 tiap bulannya,” bebernya.
Mengacu pada Permendikbudristek 63 Tahun 2022 pasal 39 dan pasal 40 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menjelaskan bahwa pembayaran honor sebagaimana dalam Pasal 39 h digunakan paling banyak 50 persen dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Dengan demikian, honor tersebut menjadi upah pokok yang berasal dari Pemkot Mojokerto.
Namun, Amin menjelaskan bahwa tenaga honorer masih mempunyai peluang mendapat honor tambahan tergantung kebijakan dari lembaga yang bersangkutan serta capaian kinerja GTT-PTT nanti. “Bisa dapat (honor) lebih, bergantung kebijakan sama kinerjanya,” pungkasnya.