MALANG, Tugujatim.id – Miris. Itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan Sumini, 35, perempuan asal Pasuruan, ini. Bukannya beristirahat di rumah karena hamil 8 bulan, tapi dia bersama komplotannya justru merampok sebuah toko kelontong milik Dewi Masitoh, 65, di Dusun Wates, Desa Wonomulyo, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kejadian itu sendiri bermula pada Kamis (14/01/2021) pukul 16.00 WIB saat korban hendak menutup tokonya. Tiba-tiba muncul 2 perempuan (Sumini dan Ita Maulida) yang masuk ke dalam toko tersebut.
“Pada waktu itu korban sendirian dan mau pulang. Tokonya mau tutup, tiba-tiba masuk 2 perempuan dengan alasan mau membeli kerupuk. Karena sudah tutup, korban memberi tahu keduanya supaya keluar dari tokonya,” ungkap Kapolsek Poncokusumo AKP Mohammad Luthfi saat dikonfirmasi Jumat (15/01/2021).
Namun, dua perempuan tersebut tidak mau keluar karena beralasan sedang mencari handphone-nya yang jatuh.
“Korban lalu menyuruh keduanya mencari handphone-nya, tapi secara tiba tiba salah satu pelaku mendorong korban dengan membekap wajah korban dan dibantu pelaku lainnya (Sumini),” bebernya.
Setelah korban jatuh, Ita mengikat kaki korban dengan tali rafia yang ada di toko. Lalu, Sumini membekap, memegangi tangan, dan mengancam korbannya apabila berteriak akan dibunuh.
“Setelah pelaku mengikat kaki korban, dia berdiri dan mengambil 2 pres rokok Dji Sam Soe, 2 pres rokok Penamas, dan 3 karung ukuran 5 kg dan 25 kg yang berisi uang pecahan 100 ribu dan uang ribuan sebesar kurang lebih Rp 200 juta yang ada di atas kursi kasir,” tutur Luthfi.
“Setelah itu pelaku Ita keluar, selang beberapa lama disusul oleh Sumini, serta korban ditinggal di dalam toko dalam kondisi kaki diikat,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Poncokusumo. Tak berselang lama, para pelaku berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian.
“Pelaku ditangkap setelah korban diantar melapor ke polsek. Kami curiga pelaku masih berada di sekitaran lokasi. Kami akhirnya berhasil mengamankan Sumini berikut barang bukti kejahatannya, dan pelaku yang lain ditangkap di rumahnya,” ujarnya.
Selama proses pemeriksaan, ternyata diketahui jika ada 4 pelaku yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Yaitu, Sumini; Ita Maulida, 20; Imam Syafi’i, 28; dan Sodikin.
“Imam dan Sodikin berperan sebagai penunggu di luar toko dan memantau situasi. Sementara Sodikin kini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) dan membawa kabur 2 sak uang hasil kejahatan yang diberikan tersangka Ita Maulida,” pungkasnya.
Dari penangkapan tersebut, Polsek Poncokusumo berhasil mengamankan 1 buah baju warna biru, kerudung kuning milik tersangka Ita Maulida yang digunakan untuk melakukan kejahatan yang dibuang di sungai untuk mengelabui petugas. Selain itu, juga 2 sak karung ukuran 5 kg dan 25 kg berisi uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang dibawa kabur oleh Sodikin. (rap/ln)