Tugujatim.id – Kewajiban memberantas korupsi adalah tugas negara dengan cara memperkuat penegakan hukum di negara tersebut. Semua negara maju yang berhasil memberantas korupsi di mulai dari penegakan terlebih dahulu.
Demikian pemaparan Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara webinar yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Malang raya pada Senin (26/7/2021).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Sekolah Advokasi Kebijakan Publik (SAKP) dengan tema Keberpihakan Politik IMM.
Novel Baswedan yang menjadi pengisi stadium general juga menyoroti pelemahan KPK mulai dari pembentukan opini, disusupi revisi undang-undang, termasuk pelemahan KPK dengan menyingkirkan 75 pegawai yang menjadi penggerak di setiap bidang kerja.
Selain Novel, turut hadir sejumlah pemateri nasional lainnya, di antaranya Haris Azhar, S.H., MA., Founder Lokataru, Subhan Setowara dan Nafik Mothohirin, direktur eksekutif dan direktur Program RBC Institute A. Malik Fajar.
Kemudian Aulia Kasanofa, sekjen Mahutama, Khamid Istakhori dari federasi SERBUK Indonesia, Anjar N. Yuski, founder Neratja Law Office, dan Wahyudi Kurniawan, bidang hukum HAM serta advokasi PWPM Jawa Timur.
Selain webinar, dalam rangkaian SAKP tersebut juga ada FGD (Forum Group Diskusi) yang membicarakan penanganan pemerintah soal pandemi Covid-19.
Roni Versal, selaku Master of Training (MoT) acara tersebut mengatakan bahwa dalam menangani pandemi ini, pemerintah belum maksimal. Karena ada beberapa persoalan kebutuhan dasar masyarat yang tidak dipenuhi selama PPKM berlangsung.
“Seharusnya penanganan Covid-19 melalui PPKM harus disertai dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” kata dia.
Roni menambahi bahwa pemerintah terkesan sibuk membuat istilah-istilah baru yang membingungkan masyarakat seperti New Normal, PSBB, PPKM, dst. yang akhirnya mengaburkan kewajiban pemerintah untuk memberikan kehidupan yang layak kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Kegiatan ini berakhir dengan menghasilkan kesepakatan bersama dan aksi di media bahwa IMM mendesak pemerintah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan mendesak kepada pemerintah untuk menghentikan politisasi kesehatan masyarakat.