MALANG, Tugujatim.id – Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Malang Kota mengungkapkan penyebab secara medis kematian Muhamad Imam Muslimin alias Yai Mim pada Senin (13/4/2026).
Almarhum meninggal dunia karena Asfiksia, yakni kondisi tubuh yang mengalami kekurangan suplai oksigen secara drastis atau mendadak.
Kasie Dokkes Polresta Malang Kota, dr Wiwin Indriani menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lanjut tim medis RSSA, penyebab kematian Yai Mim adalah asfiksia. Dikatakan, asfiksia merupakan kondisi gawat darurat yang dapat mengganggu fungsi vital tubuh, terutama otak dan jantung.
“Sel sel tubuh membutuhkan oksigen untuk bekerja. Ketika suplai oksigen menurun, maka fungsi organ penting seperti otak dan jantung akan terganggu secara signifikan,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari gangguan kesehatan, tersedak hingga masalah pada organ tubuh yang menyebabkan aliran darah ke otak terhambat.
Lebih lanjut, dr Wiwin memastikan bahwa selama dalam masa penahanan, kondisi kesehatan Yai Mim telah dipantau secara rutin oleh tim medis sesuai standar operasional yang ada.
“Kami selalu melakukan pemeriksaan Kesehatan ke setiap tahanan minimal dua kali dalam seminggu. Catatan kami, yang bersangkutan memang memiliki tekanan darah yang fluktuatif, namun tidak ditemukan riwayat penyakit berat atau spesifik,” imbuhnya.
Namun pada pemeriksaan terakhir, ia menyebut kondisi Yai Mim dalam kondisi normal dan tak ada tanda tanda menghawatirkan.
Yai Mim saat itu hendak dilakukan pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan penganiayaan oleh Sahara, tetangganya. Saat berjalan di jalur tanjakan dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba tiba berhenti dan terjatuh hingga terlentang, kejang kejang dan mengeluarkan air liur.
Melihat kondisi itu, petugas langsung menghubungi tim medis dari Dokkes Polresta Malang Kota dan dilakukan tindakan medis awal. Lantaran tak ada respon di tubuh, Yai Mim dilarikan ke RSSA Malang. Namun, setibanya di RSSA, tim medis rumah sakit menyatakan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia, tepatnya pada pukul 13.45 WIB.
Pihak keluarga menyatakan tidak berkenan dilakukan autopsi. Sehingga proses penanganan jenazah dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.
Diketahui, Yai Mim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi. Ia telah menjalani masa penahanan di Rutan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026.
Di sisi lain, Yai Mim juga sempat melakukan pelaporan resmi terhadap Sahara, tetangganya atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dugaan persekusi hingga penganiayaan. Sebelumnya, konflik pertikaian tetangga antara Yai Mim dan Sahara itu sempat menghobohkan jagat maya.
Pasca meninggalnya Yai Mim, Polresta Malang Kota telah resmi menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Yai Mim melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M Sholeh
Editor: Darmadi Sasongko








