SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jatim membongkar sindikat penjualan hewan dilindungi jenis Komodo. Empat orang pelaku ditangkap diduga hendak menyelundupkan Komodo ke Thailand.
Kasus ini terbongkar setelah adanya informasi penyelundupan tiga komodo dari NTT ke Surabaya.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari Polres Manggarai Timur NTT. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap dua orang yakni SD asal TT dan BM asal Surabaya.
Komodo itu didapat pria berinisial SD dari pemasok atau pemburu dari wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.
“Kami mengungkap atau mengamankan orang yang membawa tiga ekor komodo itu di Tanjung Perak pada saat yang bersangkutan turun dari kapal Pelni tujuan MPT Surabaya. Kami berhasil mengamankan dua orang pada saat itu dengan barang bukti tiga ekor yang diduga komodo,” kata AKBP Hanif di Mapolda Jatim, Rabu (15/4/2026).
Dimana pelaku penyelundupan tersebut memasukkan hewan langka tersebut ke dalam paralon.
“Saat menyelundupkan Komodo menggunakan media paralon, yang diselundupkan adalah komodo yang masih kecil atau anakan,” jelasnya.
Setelah diselidiki, polisi kembali menangkap 4 orang tersangka lainnya berinisial RDJ, RSL, JY, VPP yang diduga terlibat sindikat satwa dilindungi, termasuk pemburu hingga jaringan penjualan hewan.
“Adapun hasil dari penyidikan kami sudah menetapkan enam orang tersangka baik dari tersangka yang berada di Tanjung Perak dan di daerah lainnya. Memang untuk proses penyidikan ini agak sedikit lama rekan-rekan,” ucapnya.
Hanif mengatakan, SD dan BM rupanya tidak hanya sekali melakukan pembelian Komodo tersebut. Mereka telah memperjualbelikan Komodo sejak Januari 2025 hingga terakhir 3 ekor pada Februari 2026.
“Sehingga perlu kami jelaskan ini hasil dari penyidikan kami, pedalaman kami, bahwa kami temukan ada bukti transaksi, ada bukti percakapan ataupun keterangan dari tersangka bahwa tersangka ini sudah melakukan penjualan hewan komodo mulai dari Januari 2025 sampai dengan Februari 2026 sejumlah 20 ekor,” katanya.
Berdasarkan data dari kepolisian rincian penjualan Komodo SD kepada BM dari Januari 2025 hingga Februari 2026 :
- Januari 2025: 1 ekor Komodo dengan harga Rp18 juta
- Maret 2025 : 1 ekor Komodo dengan harga Rp27 juta
- Mei 2025 : 1 ekor Komodo dengan harga Rp 27,7 juta
- Juni 2025 : 2 ekor Komodo dengan harga Rp 55,4 juta
- Agustus 2025 : 3 ekor Komodo dengan harga Rp 82,850 juta
- September 2025 : 3 ekor Komodo dengan harga Rp 76,950 juta
- Oktober 2025 : 1 ekor Komodo dengan harga Rp 27,7 juta
- November 2025 : 1 ekor Komodo dengan harga Rp 31,2 juta
- Desember 2025 : 2 ekor Komodo dengan harga Rp 62,2 juta
- 12 Januari 2026 : 2 ekor Komodo dengan harga Rp 62,2 juta
- 2 Februari 2026 : 3 ekor Komodo dengan harga Rp 94,7 juta (tertangkap Polda Jatim)
Dengan total sebesar Rp 565.900.000
“Adapun estimasi nilai jual komodo yang sudah kami lakukan pendalaman bahwa satu ekor komodo anakan atau yang kecil ini kalau berada di Thailand atau di Malaysia, ini dihargai senilai Rp 35 ribu USD atau apabila di rupiahkan senilai Rp,500 juta. Kami melihat diperkirakan sudah 20 ekor komodo yang berhasil diperjualbelikan,” kata dia.
Dari 20 ekor komodo yang dijual pelaku, 17 ekor dijual pelaku ke Luar Negeri. “17 sudah ke luar negeri, 3 yang diungkap oleh Polda jatim ini lalu diestimasikan nilai dari komodo tersebut bisa mencapai Rp 10 miliar atau Rp700.000 US dolar,” jelas AKBP Hanif.
Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini yakni tiga ekor Komodo, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 80 juta.
“Uang tunai ini adalah uang yang digunakan pelaku atau pembeli, membeli tiga ekor komodo ini dari NTT, ucapnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengatakan bahwa perdagangan Komodo ini dikirim ke negara Thailand.
“Di mana jumlah total perdagangan hewan komodo yang sudah dilakukan oleh tersangka ini sepanjang periode Januari 2025 sampai dengan 2026 ada 20 ekor komodo dengan nominal kalau diungkapkan itu Rp565.900.000. Dan ini semua dikirimkan ke Thailand sebagai tujuan berikutnya,” kata Roy.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan sejumlah aturan terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: M.Khaesar (Kontributor)
Editor: Darmadi Sasongko








