Insiden 7 Tahanan Polres Pasuruan Kabur, Sanksi Menanti Petugas Jaga yang Terbukti Lalai

Tahanan Polres Pasuruan kabur.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat dikonfirmasi soal sanksi petugas jaga yang terbukti lalai. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua dari tujuh tahanan Polres Pasuruan kabur akhirnya berhasil ditangkap kembali. Selain mengejar lima tersangka lain, Polres Pasuruan juga terus menyelidiki unsur kelalaian petugas yang berjaga saat malam tahun baru, Minggu (01/01/2023).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan dirinya tidak segan-segan memberikan sanksi kepada petugas jaga yang terbukti lalai atas tujuh tahanan Polres Pasuruan kabur itu.

“Sanksi pasti ada diberikan pada pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” ujar Bayu pada Selasa (03/01/2023).

Bayu menjelaskan, ada beberapa sanksi yang menanti para petugas jaga apabila terbukti lalai. Di antaranya, mulai dari sanksi kedisiplinan hingga sanksi administratif sesuai kode etik kepolisian.

“Untuk hasilnya, kami masih tunggu penyelidikan rekan kami Divpropam Polda masih berlangsung,” ungkapnya.

Menurut Bayu, hingga saat ini ada sekitar 20 orang aparat kepolisian yang tengah menjalani pemeriksaan Divpropam Polda Jatim. Dia mengakui saat insiden tujuh tahanan Polres Pasuruan kabur, sejumlah petugas jaga sel tertidur. Selain itu, masih diselidiki pula terkait dugaan kelalaian dan ada tidaknya unsur kesengajaan masuknya gergaji ke dalam sel tahanan.

“Seluruh petugas piket malam itu, ada tiga menjaga tahanan dan empat di penjagaan depan, kemudian piket-piket fungsi, masing-masing fungsi ada lima orang, total sekitar 20 orang,” ujarnya.

Daftar Lima Tahanan Polres Pasuruan Masih Buron dalam Pengejaran Polisi:

Tahanan Satreskoba Polres Pasuruan

1. Muhammad Hafid alias Men, warga asal Desa Sapulante, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.
2. Misdani, warga asal Dusun Sampangan, RT 01, RW 3, warga asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
3. Muhammad Muchid alias Donot, warga Jalan Sili No 830, RT 16, RW 6, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
4. Jainulloh, warga asal Desa Kurung, RT 02, RW 6, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Tahanan Satreskrim Polres Pasuruan kasus curat

1. Dedi Yongki, warga asal Dusun Tulip, RT 24, RW 6, Desa Maron Kidul, Probolinggo.