• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Obat pembersih lantai.

Tersangka Ditya dihadirkan saat pers rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024), atas kasus dugaan paksa istri minum cairan pembersih. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Dugaan Suami di Singosari Paksa Istri Minum Obat Pembersih Lantai, Polisi Ungkap lewat Buku Diary Korban

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Malang menangkap seorang suami bernama Ditya MM, 40, warga Singosari, Kabupaten Malang. Dia diduga memaksa istrinya bernama Dayang Santi, 40, meminum cairan obat pembersih lantai. Akibat dugaan aksi tersebut, korban meninggal dunia pada Rabu (24/01/2024).

Kasus istri dipaksa meminum obat pembersih lantai ini terjadi di rumah korban dan tersangka yang berada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Mirisnya, anak korban yang masih berusia tujuh tahun menyaksikan ayahnya memaksa korban meminum cairan pembersih lantai. Dia kemudian yang meminta tolong kepada warga sekitar.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Usai penyelidikan selama beberapa hari, polisi akhirnya menetapkan Ditya sebagai tersangka pada Senin (29/01/2024) dan melakukan penangkapan pada Rabu (07/02/2024). Penetapan tersangka ini berdasarkan barang bukti yang diamankan serta keterangan 12 saksi, termasuk tiga saksi ahli dan satu saksi kunci, yakni anak korban.

Baca Juga: Barongsai LED Meriahkan Malang Smart Arena, Dapatkan Angpao dan Hadiah Menarik!

“Karena adanya kesesuaian dengan barang-barang bukti yang didapatkan pada saat olah TKP didukung kegiatan gelar perkara sehingga kami tetapkan (Ditya) yang tidak lain suami dari korban sebagai tersangka,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah saat menggelar pers rilis di Mapolres Malang, Senin (12/02/2024).

Kasus 0bat pembersih lantai di Singosari.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan polisi untuk mengungkap kasus. (Foto: Aisyah Nawangsari Putri/Tugu Malang)

Polisi mengamankan salah satu bukti yaitu buku harian korban yang berisi curahan hatinya selama menikah dengan tersangka. Di dalam buku harian tersebut, korban menyebut tersangka memperlakukannya sebagai pembantu yang tidak dibayar dan tidak menganggapnya sebagai istri.

“Kami mengamankan buku diary korban yang isinya ungkapan curahan isi hati korban selama hidup. Dugaan kami (isi buku harian) ini mengarah kepada suami atau tersangka,” ujar Gandha.

Baca Juga: Cantik! 11 Rekomendasi Dekorasi Imlek di Kantor Low Budget: Biar Makin Semangat Kerja Tambah Bonsai Estetik

Menurut dia, penetapan ini juga didasarkan dari kesaksian dokter yang bertugas di RS Marsudi Waluyo, tempat korban sempat dirawat sebelum mengembuskan napas terakhirnya. Polisi pun mengantongi barang bukti berupa hasil rekam medis korban di rumah sakit tersebut.

“Menurut keterangan dokter sebagai saksi ahli, korban meninggal karena keracunan cairan. Namun, cairannya secara pasti ini belum bisa diidentifikasi karena hasil uji toksikologi sampai sekarang belum keluar,” jelas Gandha.

Akibat aksinya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniIstri di Singosari dicekoki pembersih lantaiIstri di Singosari meninggaKabupaten Malang hari iniKasus cairan pembersih lantai
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Hawai Group Malang.

Promo Diskon 31%! Hawai Group Malang Tawarkan Tiket Murah di Sun City Mall Madiun

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID