MOJOKERTO, Tugujatim.id – Perbuatan bejat dilakukan oleh AW, warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto, kepada menantunya, JN, warga Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Tidak disangka, mertua di Mojokerto ini tega memperkosa disertai ancaman terhadap menantunya tersebut. Bahkan, AW menodongkan pisau kepada JN sebelum melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut.
“Awal mula kejadian pada Kamis (16/05/2024), sekira pukul 13.30 WIB, di dalam kamar. Saat kejadian, situasi di rumah tersebut sedang sepi. Korban berinisial JN sedang ditinggal suaminya bekerja di luar kota. Sementara itu, pelaku AW ditinggal istrinya sedang liburan bersama dengan anak-anaknya,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama, Rabu (22/05/2024).
AKP Nova melanjutkan, korban berinisial JN sedang asyik menikmati makan siang yang dibelikan oleh pelaku AW. Tidak berselang lama, pelaku AW datang menghampiri korban JN.
Tanpa ada rasa curiga, korban JN melanjutkan makan siang. Korban yang sedang menikmati makan siang tiba-tiba pelaku AW langsung datang sambil memegang leher dan menodongkan sebilah pisau ke leher korban JN.
“Lalu pelaku AW memaksa korban untuk menuruti kemauan pelaku AW. Korban JN tidak berdaya lantas mengiyakan apa yang diminta oleh pelaku AW. Kemudian terjadi persetubuhan paksa tersebut. Karena korban ketakutan sebab diancam dengan todongan pisau,” ujar AKP Nova.
Dari tangan pelaku AW, polisi menyita barang bukti satu kemeja lengan panjang warna putih, satu kaus dalam berwarna putih, satu celana dalam warna biru, sebilah pisau daging dengan gagang besi berwarna kuning. Lalu, polisi menyita barang bukti dari korban berupa satu potong celana dalam warna biru muda, satu potong celana pendek warna hitam, satu potong celana panjang warna biru serta satu potong kaus lengan pendek warna ungu.
AKP Nova menjelaskan, perbuatan bejat mertua di Mojokerto dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap perempuan yang bukan istrinya untuk bersetubuh diancam dengan hukuman selama 12 tahun penjara. Lalu, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 76D dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
“Terhadap perbuatan pencabulan diancam dengan hukuman bahwa setiap orang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” ujar AKP Nova.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








