SURABAYA, Tugujatim.id – Sepak terjang DRP (36) warga Banyu Urip Kidul 1-D Surabaya sebagai pengedar narkotika jenis sabu harus terhenti setelah ditangan Polsek Rungkut. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan pada Sabtu (19/3/2022) di rumahnya.
Penangkapan tersebut dijelaskan Kapolsek Rungkut, Kompol Bambang Prakoso, dirinya menyebutkan penangkapan DRP setelah Polsek Rungkut menangkap satu tersangka sebelumnya.
Cerita penangkapan ini terjadi pada hari Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 05.00 WIB. Pada saat itu, menurut Kompol Bambang Prakoso, anggotanya melakukan patroli.
Mereka mencurigai seseoramg yang diduga membawa narkotika jenis Sabu. Kemudian dilakukan pembuntutan sampai di depan Apartemen Bess Mansion Jalan Raya Jemursari. Setelah itu oramg tersebut dihentikan dan digeledah badan dan barang bawaannya.
“Ternyata benar kami dapati 1 plastik klip berisi kristal putih yang kami duga sabu serta alat hisabnya, untuk tersangka yang kami tangkap bernama Mudholifah (44) Warga Putat Jaya 2-A ,” ungkapnya kepada Tugujatim.id, Senin (11/4/2022).
Dari keterangan tersangka Mudholifah, dia baru saja membeli barang haram tersebut dari seorang temannya yang bernama Tuti (sapaan akrab DRP-red) dengan harga Rp 300 ribu.
“Dari pengakuan tersangka dirinya membeli dari salah seorang temannya yang tinggal di daerah Banyu Urip. Setelah itu kami kembangkan terhadap tersangka Tuti ini. Di rumah tersangka kami dapati barang bukti 2 pak plastik klip, 1 buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, uang tunai Rp 300 ribu hasil penjualan sabu,” jelasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) , 112 ayat (1) Undang-Undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim