PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang perempuan pekerja seks komersial (PSK) ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Lantaran, PSK yang lama menjadi single parent ini tega membuang bayinya di aliran sungai di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Single parent dua anak bernama Fitria Hirunnadhifah, 25, ini nekat membuang bayinya karena tidak tahu siapa ayah biologisnya. Jadi, dia tidak mau membiayai anak hasil hubungan terlarangnya tersebut.
“Tersangka jadi PSK. Tersangka hamil tapi tidak tahu siapa bapaknya dan tidak mampu membesarkan bayinya,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari saat konferensi pers pada Jumat (22/04/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui jika tersangka telah merencanakan matang-matang aksinya. Dia berniat menutupi kehamilannya dari keluarga dan kerabatnya.
Agar sulit terlacak, single parent ini sengaja tidak memeriksakan kandungannya ke bidan mana pun. Tersangka bahkan pergi seorang diri untuk melahirkan bayinya di bangunan bank sampah di Desa Kedawungwetan.
“Tersangka mengelabui semua orang agar tidak diketahui kehamilannya. Setelah melahirkan sendirian di tempat bank sampah, dia melempar bayinya ke arah sungai,” ungkapnya.
Namun, aksi jahat ini mulai terkuak setelah warga menemukan jasad bayi yang tersangkut di ranting pohon pinggir sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Minggu sore (27/03/2022).
Setelah diperiksa saksi dan barang bukti, ditemukan bukti kuat mengarah pada sosok Fitria Hirunnadhifah. Pelaku pun diamankan ke Polsek Grati pada Senin (18/04/2022).
“Tersangka diancam Pasal 80 UU 2014 terkait Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim