TUBAN, Tugujatim.id – Harapan 39 Guru PPPK di Tuban untuk kembali diperpanjang kontrak, semakin menemui jalan buntu.
Hingga kini, belum ada sinyal perubahan sikap dari Pemerintah Kabupaten Tuban terkait kebijakan tidak memperpanjang kontrak puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban, Fien Roekmini Koesnawangsih, saat ditemui usai rapat dengan Komisi I DPRD Tuban, enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai sikap pemerintah daerah.
Fien sapaan akrabnya, memilih tidak merespons pertanyaan terkait kemungkinan peninjauan ulang kebijakan tersebut dan justru melemparkan jawaban kepada DPRD Tuban.
“Sebaiknya ke Ketua Komisi I DPRD saja,” singkatnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, Suratmin mengakui, posisi DPRD dalam persoalan ini sangat terbatas. Menurutnya, DPRD hanya dapat memberikan masukan, saran, dan harapan kepada eksekutif, sementara keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Kami ini hanya bisa memberi masukan dan saran agar keputusan itu bisa ditinjau kembali. Soal diterima atau tidak, itu kewenangan pemerintah daerah,” ujar Suratmin.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Tuban ini menuturkan, Komisi I DPRD Tuban sejak awal mendorong agar kebijakan tidak memperpanjang kontrak 39 guru PPPK tersebut benar-benar diputuskan secara objektif.
Tujuannya agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan.
“Kami ingin keputusan ini betul-betul objektif, tidak menimbulkan perdebatan dan kegaduhan di masyarakat,” katanya.
Namun demikian, Suratmin tidak menampik bahwa upaya peninjauan ulang tersebut tergolong sulit. Ia menilai pemerintah daerah telah memiliki sistem penilaian dan tim sendiri yang bekerja berdasarkan aturan dan prosedur yang ada. DPRD, kata dia, hanya berperan sebagai mitra yang menyampaikan aspirasi.
“Keputusan itu ada di sana. Kami sebatas memberi saran, masukan, dan harapan agar bisa dipertimbangkan atau ditinjau kembali, terutama soal sistem penilaiannya,” jelasnya.
Dalam beberapa pertemuan, Komisi I DPRD Tuban juga telah menyampaikan agar hasil penilaian kinerja PPPK dapat dikomunikasikan kembali secara internal oleh tim penilai. Harapannya, ada ruang evaluasi bersama sehingga keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
“Ini kan tim. Mudah-mudahan bisa dikomunikasikan dan dikoordinasikan lagi, sehingga tim bisa mengambil keputusan yang sesuai dengan harapan banyak pihak,” ungkap Suratmin.
Ia menambahkan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mekanisme penilaian yang dilakukan melalui aplikasi oleh masing-masing kepala sekolah. Sistem tersebut dinilai perlu dicermati kembali agar tidak menimbulkan kesan sepihak atau menutup ruang klarifikasi dari guru yang dinilai.
Meski telah menyampaikan berbagai saran dan harapan, DPRD Tuban menyadari bahwa tindak lanjut sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada kepastian apakah masukan tersebut akan diakomodasi.
Dengan kondisi tersebut, nasib 39 guru PPPK yang kontraknya tidak diperpanjang kian berada di persimpangan. Di tengah berbagai upaya yang telah ditempuh, peluang untuk melanjutkan kontrak tampak semakin sempit, sementara proses dan keputusan masih bergulir di lingkup internal pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Muchamad Abdurroxhim
Editor: Darmadi Sasongko








