MOJOKERTO, Tugujatim.id – Bulan Ramadhan untuk 2026 membuat berbagai sektor mengalami penyesuaian, tidak terkecuali jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Mojokerto. Hal ini seturut dengan turunnya surat edaran dengan Nomor 800/679/416-204/2026 tentang perubahan atas surat edaran Bupati Mojokerto Nomor 800/642/416-204/2026 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto 2026.
“Dalam rangka peningkatan produktivitas dan kinerja pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, maka disampaikan perubahan beberapa ketentuan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Amat Susilo, Rabu (18/02/2026).
Bagi organisasi perangkat daerah yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00-15.00 WIB. Pada hari tersebut diselingi waktu istirahat selama setengah jam yakni pukul 12.00-12.30 WIB.
Baca Juga: Hilal Awal Ramadhan 1447 H di Tuban Tak Terlihat, Posisi Masih di Bawah Ufuk
Sementara, jam kerja untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00-14.30 WIB. Pada hari tersebut diselingi dengan waktu istirahat selama 1 jam yakni pukul 11.30-12.30 WIB. Sementara itu, kegiatan SKJ pada hari Jumat dimulai pukul 06.30-07.00 WIB.
”Mengubah ketentuan angka 3 sehingga berbunyi bagi organisasi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari kerja, maka penyesuaian jam kerja pada hari Senin hingga Kamis, dan Sabtu adalah pukul 08.00-14.00 WIB,” sambung Amat.
Pada ketentuan tersebut diselingi waktu istirahat selama setengah jam yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara, jam kerja untuk hari Jumat dimulai pukul 07.00-13.00 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30-12.30 WIB. Sedangkan kegiatan SKJ pada hari tersebut dimulai pukul 06.30-07.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








