JEMBER, Tugujatim.id – Pemkab Jember kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan program penghapusan denda pajak daerah yang hanya berlaku hingga 30 Juni 2026. Setelah jangka waktu berakhir, seluruh sanksi penundaan akan kembali diberlakukan.
Program ini menjadi kesempatan bagi warga Jember untuk melunasi tunggakan pajak, tanpa dibebani akumulasi denda selama ini menumpuk. Bahkan bagi wajib pajak yang telah bertahun-tahun.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menegaskan, kebijakan tersebut bukan penghapusan pajak pokok, melainkan hanya penghapusan denda keterlambatan pembayaran.
“Kami menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut. Bukan pajaknya yang dihapus, tapi dendanya bagi yang telat, mungkin ada yang tidak sengaja telat setahun atau bahkan sepuluh tahun,” ujar Gus Fawait.
Adapun jenis pajak yang mendapatkan fasilitas bebas denda meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak barang dan jasa tertentu, hingga pajak makanan dan minuman.

Baca Juga : Siswi SMP Asal Jember Raih Gelar Pemenang Pesona Batik Nusantara 2026
Tak hanya itu, Pemkab Jember juga menghapus denda keterlambatan untuk pajak hotel, pajak parkir, pajak kesenian dan hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember yang memiliki keterlambatan pelaporan maupun pembayaran pajak daerah.

Dalam sosialisasi resmi yang diunggah melalui media sosial Pemkab Jember, masyarakat diminta segera memanfaatkan momentum tersebut sebelum batas waktu berakhir pada akhir Juni 2026.
Lebih jauh lagi, Gus Fawait mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum ini untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda. Pihaknya berharap program pemutihan denda ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus mendongkrak penerimaan daerah guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Jember.
“Program Semoga ini dapat meningkatkan kepuasan masyarakat dalam membayar pajak,” harapnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim








