MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang mendalami kasus dugaan aborsi usai menemukan jasad bayi di sebuah rumah kos di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jatim. Kasus ini terungkap pasca warga menemukan jasad bayi di Sumberpucung yang kondisinya tidak utuh pada Kamis (18/12/2025).
Penemuan jasad bayi di Sumberpucung tersebut berada di tempat jemuran samping rumah kos. Warga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Kketua RT, lalu diteruskan ke Polsek Sumberpucung.
Usai menerima laporan, polisi datang ke lokasi untuk olah tempat kejadian perkara (TKP). Mereka memeriksa para penghuni kos. Petugas meminta seluruh penghuni kos diperiksa secara medis lewat USG di Puskesmas Sumberpucung.
Baca Juga: Potongan Bayi Baru Lahir Ditemukan di Pemukiman Rumah Warga Jember, Ibu Muda Diduga Mutilasi
Hasilnya, seorang remaja berinisial WN, 17, yang mengandung bayi tersebut. WN adalah seorang siswi SMK yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL).
“Korban merupakan janin bayi laki-laki dengan usia kandungan sekitar delapan bulan,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur saat konferensi pers di Aula Polres Malang, Selasa (23/12/2025).
Aborsi Dilakukan Seminggu sebelum Penemuan Jasad Bayi
Dia menambahkan, dugaan aborsi terjadi seminggu sebelum jasad bayi di Sumberpucung ini ditemukan, yakni pada Kamis (11/12/2025). WN melahirkan bayinya sendirian di rumah kos sekitar pukul 01.00.
Polisi kini telah memeriksa sembilan saksi. Mereka adalah dari teman-teman WN, ketua RT, dan warga yang menemukan jasad bayi.
“Kami juga masih menunggu hasil otopsi terkait apa yang menyebabkan kematian janin bayi tersebut,” kata Nur.
Kondisi WN kini sehat secara fisik. Tapi, dia syok berat atas kejadian tersebut.
“Dia mengaku melahirkan sendiri di kamar mandi kos. Karena takut dan malu diketahui orang lain, bayinya dikuburkan di belakang rumah kos,” jelas Nur.

Berdasarkan keterangan penyidik, WN diketahui hamil sejak April 2025 setelah terlambat menstruasi. Dia sempat menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya, tapi tidak bertanggung jawab.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang digunakan pelaku, satu unit handphone, serta sebuah cangkul yang digunakan untuk menguburkan bayi.
Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal tentang Pembunuhan Anak oleh Ibu Kandung. Dia terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








