JEMBER, Tugujatim.id – Jatah pupuk subsidi Kabupaten Jember mengalami penyusutan sekitar 11 ton di tahun 2026. Kendati demikian, DPRD Jember menjamin bahwa pasokan pupuk tetap terkendali.
Meski mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu, ketersediaan pupuk subsidi aman untuk memenuhi kebutuhan para petani di Kabupaten Jember saat musim tanam yang tengah memerlukan asupan pupuk subsidi demi mengoptimalkan produktivitas panen.
Anggota Komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, mengungkapkan bahwa pengurangan pupuk subsidi diketahui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pupuk Indonesia.
“Jatah kita tahun ini memang berkurang menjadi 124.120 ton, sementara tahun lalu mencapai 135.000 ton,”jelasnya ketika ditemui Tugujatim.id pada Senin (26/1/2026).
Namun demikian, legislator tersebut menegaskan bahwa pengurangan kuota tidak akan berdampak pada kelancaran distribusi selama periode penanaman berlangsung.
“Meski ada pengurangan angka, ketersediaannya tetap terjamin. Pemerintah daerah memiliki opsi mengajukan perpindahan alokasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, seperti langkah yang ditempuh tahun sebelumnya dengan perolehan tambahan 45.000 ton,” tambahnya.
Rincian distribusi pupuk subsidi tahun ini meliputi Urea sejumlah 67.355 ton, NPK sebanyak 56.483 ton, NPK Kakao 5 ton, varian organik 233 ton, serta ZA 26 ton.
Mencermati data tersebut, anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa informasi dari sistem e-RDKK yang telah terkumpul baru mencapai 92 persen dari total jatah yang tersedia.
“Kami bertekad menjaga kestabilan distribusi pupuk subsidi kepada petani sekaligus mencegah terjadinya kelangkaan pasokan,” ungkapnya.
Politisi tersebut juga mengingatkan tentang ketentuan pemerintah mengenai batas harga eceran maksimal yang wajib dipatuhi.
“Ketentuan harga sudah ditetapkan, yaitu Urea maksimal Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per karung, sedangkan NPK maksimal Rp1.820 per kilogram atau Rp92.000 per karung,” jelasnya.
Menurutnya, apabila masih ditemukan penjual yang mematok harga melampaui batas tersebut, masyarakat dapat melaporkannya untuk segera ditindak.
Dia mengakui adanya permasalahan tambahan terkait biaya distribusi yang menjadi keluhan beberapa pihak.
Kondisi geografis setiap wilayah berbeda-beda, termasuk dalam hal akses mengakses pupuk subsidi. Biasanya petani bisa mengambil langsung, namun bagi yang berdomisili jauh kadang meminta bantuan kelompok tani dan dibebankan biaya transportasi kepada pembeli.
“Yang pasti, harga maksimal tidak berubah. Jika ada penambahan biaya pengiriman, itu merupakan kesepakatan antar petani sendiri,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








