TRENGGALEK, Tugujatim.id – Pergantian kalender Hijriah 1 Muharam yang jatuh pada 10 Agustus 2021 nanti membuat khawatir terkait terciptanya kerumunan di tengah badai pandemi yang masih belum surut. Menyikapi hal tersebut. Polres Trenggalek mengimbau warga agar menahan diri untuk tidak menggelar acara atau hajatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan yang menyebabkan penularan wabah virus corona.
Sebagai informasi, masyarakat Jawa, memang kerap kali menggelar acara di malam sakral 1 Muharam atau yang dikenal dengan 1 Suro ini. Polres Trenggalek terus mewanti-wanti pada masayarakat agar pergantian tahun baru 1443 H tersebut tidak memicu lonjakan kasus Covid-19 di Bumi Menak Sopal. Tak hanya itu, Kabupaten Trenggalek juga masuk daerah yang menerapkan PPKM Level 4.
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Trenggalek Kompol Supiyan, menjelaskan untuk pergantian tahun Hijriah 1 Muharam 1443 masyarakat Trenggalek tidak diperkenankan mengadakan kegiatan yang berpotensi kerumunan.
Kendati demikian, acara yang sudah menjadi tradisi perguruan beladiri seperti Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Perguruan Setia Hati Winongo (PSHW) telah sepakat tidak menggelar Suran Agung, hal ini telah disepakati waktu mengadakan rapat koordinasi di Makorem 0801 Dhirotsaha Jaya Madiun.
“Kemarin informasinya dari ketua PSHT dan PSHW sudah sepakat tidak melakukan pasuran agung, kesepakatan tersebut nantinya akan dihimbaukan terhadap pimpinan cabangnya, untuk dijadikan tindak lanjut,” tegas Supiyan, Jumat (6/8/2021).
Masih kata Supiyan, penyandang pangkat satu melati emas tersebut merujuk dari surat Kementerian Dalam Negeri (kemendagri), kegiatan sosial dan budaya tidak diperkenankan sama sekali, karena juga Kabupaten Trenggalek masih dalam masa PPKM Level 4.
“Kalaupun ada masyarakat yang masih tidak menghiraukan terkait ini kami tidak segan-segan membubarkan, dan tentunya merujuk undang-undang yang ada kami juga akan menjalankan proses hukum yang ada,” pungkasnya.