Jelang Pemilu 2024, Pemkab Tuban Sepakat Dana Banpol 2023 Naik Rp5 Ribu Per Suara

Dana banpol 2023. (Foto: dok Bawaslu/Tugu Jatim)
Ilustrasi parpol di Indonesia. (Foto: dok Bawaslu)

TUBAN, Tugujatim.id – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Pemerintah Kabupaten Tuban akhirnya mengabulkan permintaan dari sejumlah petinggi parpol di Bumi Wali soal dana bantuan partai politik (banpol). Rencananya, dana banpol 2023 naik dua kali lipat menjadi Rp5 ribu per suara pada R-APBD.

“Sudah disahkan (dana banpol, red) naik dari Rp2.500, menjadi Rp5 ribu per suara,” kata Kepala Bakesbangpol Tuban Didik Purwanto pada Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, persetujuan kenaikan dana banpol 2023 itu dilakukan oleh kedua belah pihak eksekutif dan legislatif dalam pengesahan R-APBD Tuban di dalam sidang paripurna yang digelar dewan setempat.

Didik, sapaan akrabnya menyampaikan, tim penilai dari Pemprov Jatim juga telah memverifikasi. Hasilnya, memenuhi syarat untuk dana banpol 2023 di Tuban dinaikkan. Saat ini masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Tinggal menunggu surat keputusan dari gubernur bersama enam kabupaten atau kota di Jatim, termasuk Tuban sendiri,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, semua partai politik yang memiliki kursi di DPRD Tuban kompak menyuarakan alokasi anggaran banpol naik menjelang pengesahan R-APBD Tuban 2023. Wakil rakyat menyebut kalau dihitung anggaran untuk kenaikan banpol itu kurang lebih mencapai Rp3,2 miliar yang diperuntukkan 11 parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban.

Alasan kenaikan itu karena biaya pendidikan politik buat masyarakat yang merata sampai tingkat bawah. Dibandingkan dengan kabupaten tetangga, dana banpol di Tuban dirasa masih rendah. Seperti di Bojonegoro sudah Rp10 ribu per suara dan Lamongan sudah Rp7 ribu.