SURABAYA, Tugujatim.id – Jelang tahun baru 2023 ini, Polres Tambaksari mengawasi penjualan knalpot brong di bengkel-bengkel sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari Bayuaji mengimbau agar para pemilik bengkel dan montir tidak melayani pemasangan knalpot brong.
“Kami mengimbau kepada para pemilik bengkel dan montir agar tidak menerima pemasangan knalpot brong untuk perayaan tahun baru 2023 yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” ucapnya, pada Sabtu (10/12/2022).
Ia meminta agar para pemilik bengkel dan montir turut membantu dan memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai pasal 285 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang di dalamnya melarang pengunaan knalpot brong.
“Karena hal tersebut berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami,” pungkasnya.