SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap dua orang berinisial IS (32) dan RCN (26), warga Rungkut Lor, Surabaya, Jawa Timur, yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, pada Kamis (1/12/2022) lalu.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan 1,46 gram sabu-sabu yang disimpan di indekos tempat keduanya tinggal.
Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat.
“Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa lima poket sabu dalam bentuk paket siap edar, satu bendel klip plastik, satu sekop dan plastik klip, serta dua handphone,” ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







