JEMBER, Tugujatim.id – Keberadaan tenaga spesialis di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember masih kurang. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, dari sekitar 600 kebutuhan dokter spesialis hanya terisi 198 dokter.
Kepala Dinkes Jember Hendro Soelistijono menjelaskan, standar kebutuhan dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Kesehatan, perhitungan sistematis dokter spesialis sebesar 0,28 per 1.000 penduduk.
Baca Juga: Serap Lulusan, Alumni Kedokteran Unej Jadi Incaran RS Swasta
“Dengan mengacu pada jumlah penduduk di Kabupaten Jember yang besar, maka jumlah dokter spesialis yang ada saat ini belum ideal,” ujar Hendro Soelistijono saat dikonfirmasi pada Senin (12/05/2025).
Solusi mengatasi kekurangan dokter spesialis itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menugaskan dinkes untuk mempercepat pemenuhan tenaga spesialis yang nantinya ditugaskan di tiga rumah sakit daerah (RSD) milik pemerintah daerah (pemda).
“Kami sudah menjalin komunikasi bersama pemerintah pusat yang dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan beberapa universitas untuk menawarkan Kabupaten Jember sebagai tempat praktik bagi dokter spesialis,” imbuhnya.
Regulasi Dokter Praktik di Beda Lokasi
Dia juga menyinggung terkait regulasi yang membolehkan seorang dokter praktik di beberapa lokasi yang berbeda. Kendati demikian, aturan tersebut belum juga mencangkup kekurangan tenaga spesialis di Jember.
Hal itu disebabkan, beberapa bidang spesialis memiliki tenaga yang terbatas. Seperti dokter spesialis bedah kosmetik, bedah toraks, uronefrologi, hingga kardiologi.
“Beberapa bidang seperti kasus stroke dan jantung, kebutuhan semakin mendesak, karena itu merupakan layanan prioritas,” kata Hendro.
Oleh karena itu, Dinkes Jember berupaya terus mendorong kesejahteraan dokter. Itu mengacu pada beban kerja yang lebih besar karena keterbatasan tenaga spesialis di Jember.
“Kami memberikan rekomendasi agar jasa pelayanan disesuaikan dengan beban kerja yang tinggi dokter-dokter spesialis di lingkungan Dinkes Jember,” imbuhnya.
Besar harapan Hendro agar program pendidikan dokter spesialis berbasis di rumah sakit atau hospital base. Hal itu mengacu pada kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat kelulusan dokters spesialis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati







