BOJONEGORO, Tugujatim.id – Seorang kepala dusun (kasun) di Kabupaten Bojonegoro berinisial AM, 49, terseret kasus penipuan atau penggelapan mobil rental. Modusnya, pelaku menyewa mobil, lalu menggadaikannya.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menuturkan, kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan Kepala Dusun Kedung Benteng, Desa Mlinjeng, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, ini merupakan kejahatan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan jabatan.
“Pelaku merental mobil, kemudian menggadaikan dan tak sanggup terus rental lagi guna menutupi gadai sebelumnya, ini terjadi berkali-kali,” ungkapnya pada Sabtu (19/03/2022).
Sebelum kasus penggelapan mobil rental itu terjadi, awalnya pada Juni 2021, pelaku AM menyewa kendaraan dari TR. Selanjutnya mobil tersebut diantarkan oleh pegawai kepada pelaku. AKBP Muhammad mengungkapkan, pelaku sempat melakukan pembayaran secara lancar, sebelum pembayaran sewa mobil macet setelah lima bulan berjalan.
Korban TR menanyakan unit mobil yang disewa. Pelaku tidak menyerahkan mobil dan berjanji akan membayar biaya sewa. Namun, setelah korban mendatangi rumah pelaku, didapati mobil yang disewakan tersebut sudah digadaikan. Hingga akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Bojonegoro.
Sementara pelaku dapat diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit kendaraan Daihatsu Xenia, 1 lembar STNK, 1 unit kunci mobil, 6 lembar cetak rekening, 1 buku berisi catatan rental kendaraan, dan 1 surat keterangan dari PT Mandiri Tunas Finance.
Pelaku disangkakan penipuan dengan penggelapan dan dijatuhi Pasal Pidana 378 dan 372 KUHP dengan hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim