SURABAYA, Tugujatim.id – Ditjen Pajak Provinsi Jawa Timur menegaskan tidak ada tambahan beban pajak baru setelah Presiden Jokowi resmi merilis PPh Pasal 21 terkait Pemberlakuan Tarif Pajak Efektif.
Jokowi resmi menekan PP No 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. PPh Pasal 21 PP No 58 2023 mulai diberlakukan sejak Januari 2024.
Ada sistem perhitungan baru bagi karyawan dalam PPh Pasal 21 yaitu tarif efektif pemotongan bulanan dan harian.
Baca Juga: Hangat! 7 Desain Rumah Panggung Kayu Modern Terbaru dan Kekinian: Sejuk dan Homey Banget Bikin Betah
Hal inilah yang menjadi sorotan publik karena tarif efektif bulanan rata-rata pada PPh 21 bulanan tidak akan memunculkan potensi lebih bayar.
Kasi Kerjasama dan Kehumasan Kanwil DJP Jatim II Karsita menegaskan jika tidak ada tambahan beban pajak baru bagi pegawai atau karyawan.
“Penerapan tarif efektif bulanan bagi pegawai tetap hanya dalam perhitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak selain masa pajak terakhir,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (03/01/2024).
Pemberlakuan PPh Pasal 21 tarif bulanan dilakukan pada masa pajak Januari sampai November. Sedangkan untuk Desember dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a UU PPh.
Baca Juga: 4 Laptop Asus 2 Jutaan dengan Spesifikasi Terbaik Paling Update 2024
“Sedangkan perhitungan PPh Pas 21 setahun di masa pajak terakhir tetap menggunakan tarif 17 ayat (1) huruf a UU PPh seperti ketentuan saat ini,” sambungnya.
Karsita menuturkan, tujuan diterbitkannya PP baru ini untuk memberikan kemudahan perhitungan pajak terutang.
“DJP menyiapkan alat bantu yang membantu dalam memudahkan perhitungan PPh Pasal 21 yang bisa diakses di DJP Online mulai Januari 2024,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








