JAKARTA, Tugujatim.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta, serta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.
Dalam konferensi pers di Gedung KPK pada Selasa (31/08/2021) dini hari, Alex menjelaskan awal mula pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo akan dilaksanakan pada 27 Desember mendatang. Namun, pemilihannya diundur, dan terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang akan akan selesai menjabat.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya melalui camat,” kata Alex.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus yaitu sejumlah usulan nama harus mendapat persetujuan dari Hasan Aminuddin yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan Puput Tantriana Sari, persetujuan tersebut dalam bentuk taraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Tak hanya itu, Alex megatakan, para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang serta upeti penyewaan tanah kas desa.
“Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare,” ujarnya.
Dari perkara yang dilakukan tersangka, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen, dan uang sejumlah Rp 362.500.000,00.
Diketahui, KPK menetapkan 22 orang termasuk Bupati Probolinggo dan suaminya sebagai tersangka suap berkaitan dengan jual-beli jabatan kepala desa atau kades di Kabupaten Probolinggo. 18 orang merupakan tersangka pemberi suap berkaitan dengan jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo sedangkan 4 orang lainnya sebagai penerima suap.
Adapun nama tersangka pemberi suap jual beli jabatan kades yang terjadi di Kabupaten Probolinggo yaitu, Sumarto (ASN), Ali Wafa (ASN), Mawardi (ASN), Mashudi (ASN), Maliha (ASN), Mohammad Bambang (ASN), Masruhen (ASN), Abdul Wafi (ASN), Kho’im (ASN), Ahkmad Saifullah (ASN), Jaelani (ASN), Uhar (ASN), Nurul Hadi (ASN), Nuruh Huda (ASN), Hasan (ASN), Sahir (ASN), Sugito (ASN), dan Samsuddin (ASN).
Sedangkan yang menerima suap yaitu, Puput Tantriana Sari (Bupati Probolinggo), Hasan Aminuddin (Anggota DPR RI), Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton).
Dengan adanya kasus yang tersebut, tersangka akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.