PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria di Pasuruan ditangkap polisi setelah kedapatan menjual sabu di area wisata Gunung Bromo. Pengedar sabu tersebut bernama Samsul (31), asal dusun Tanjek Wetan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan tersangka ditangkap di rumahnya, Selasa (05/02/2022) lalu. Berdasarkan laporan warga, tersangka kerap mengedarkan sabu di sekitar wilayah Kecamatan Puspo hingga menuju ke arah wisata Bromo.
“Tersangka diduga jadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis Sabu dengan cara menjual atau mengedarkan ke orang lain,” ungkap Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (16/02/2022).
![Jualan Sabu di Area Wisata Bromo, Pria Asal Pasuruan Diringkus Polisi 2 795ec732 f721 490d ae56 ba2316bce3c0](https://tugujatim.id/wp-content/uploads/2022/02/795ec732-f721-490d-ae56-ba2316bce3c0.jpg)
Saat digeledah, polisi menemukan 7 buah plastik kecil berisi sabu siap edar. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan satu bendel plastik kecil yang diduga digunakan untuk mengecer sabu beserta sebuah sendok dari sedotan plastik dan uang hasil jual sabu.
“Total sabu yang diamankan seberat 1,98 gram di dalam 7 kantong plastik. Sendok dari sedotan plastik, satu bendel pastik klip, serta uang senilai Rp 100 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka Samsul kini ditahan di Mapolres Pasuruan. Dia terancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.