BATU, Tugujatim.id – Megaproyek kereta gantung di Kota Batu, Jatim, menemui fakta baru. Wacana pembangunan kereta gantung (cable car) ini ternyata tak lagi ada sangkut pautnya dengan Pemkot Batu. Kok bisa?
Berdasarkan informasi yang dihimpun, megaproyek kereta gantung ini juga tidak lagi dicanangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMD) Kota Batu. Sebab, banyak kendala terjadi soal masalah regulasi dan perizinan hingga membuat megaproyek ini gagal terealisasi selama bertahun-tahun.
Pembangunan megaproyek itu kini di tangan PT Among Tani Indonesia bekerja sama dengan Doppelmayr, perusahaan asal Austria. Bahkan, pembangunannya digadang-gadang akan dimulai pada 8 Agustus 2022.
Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko membenarkan bahwa saat ini kendali pembangunan megaproyek kereta gantung itu sudah dipegang perusahaan swasta.
”Sekarang Pemkot Batu sudah tidak ada lagi urusan dengan itu. Proyek ini adalah proyek swasta. Kalau sekarang itu benar bisa digagas, saya kira akan jadi pencapaian luar biasa. Yang jelas kami saja yang urus itu bertahun-tahun tidak tembus,” kata Bude, sapaan akrabnya, pada Senin (06/06/2022).
Bude melanjutkan, proyek prestisius itu memang digadang-gadang bisa menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD). Dia mengatakan, jika itu terealisasi, tambahan PAD bisa tembus hingga 10 persen.
Meski begitu, Bude menggarisbawahi Pemkot Batu tidak mengambil sepeser pun keuntungan dari kereta gantung itu nantinya. Sebab, proyek itu sepenuhnya milik swasta, begitu juga pengelolaannya yang bisa dimiliki masyarakat umum.
”Kami tidak ada bagi hasil. Itu murni swasta dan (sahamnya) dimiliki masyarakat umum. Seperti contohnya Selecta itu kan dimiliki 1.000 orang. Hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata dia.
Komisaris Utama PT ATI Tommy B. Satrio mengatakan hal serupa. Megaproyek ini sudah tidak ada lagi kaitannya dengan rencana sebelumnya yang ada pada RPJMD Pemkot Batu. Jadi, nanti dalam penggarapannya sudah tidak lagi memakai dana APBD maupun APBN.
”Sistem pendanaan seperti misi awal, kepemilikan bersama. Sistemnya bisa seperti koperasi atau badan hukum lain seperti CV. Misal di Kota Batu ada 24 desa/kelurahan, ya nanti akan ada 24 koperasi, jadi di setiap desa/kelurahan punya sendiri-sendiri,” paparnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim