MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota Batu dinilai lembek dalam menegakkan aturan bagi peredaran telur infertil. Jika dibiarkan bisa jadi mengganggu harga pasar dan kesehatan masyarakat. Penilaian ini dikemukakan oleh Ludi Tanarto, penasehat Kelompok Peternak Ayam Petelur di Kota Batu.
Semestinya, menurut Ludi, Pemkot Batu bisa lebih tegas lagi karena aturannya sangat jelas yaitu Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Pada pasal 13 dijelaskan bahwa pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur infertil (tertunas) untuk dikonsumsi.
”Jadi ada perusahaan besar integrator itu dilarang menjual telur infertil. Perusahaan punya pembibitan ayam yang kemudian bertelur. Nah, telurnya ini yang lali ditetaskan dan dijual ke peternak,” jelas Ludi, Rabu (1/6/2022).
Ketidakstabilan harga telur di pasal, lanjut Ludi, adalah imbas dari ketidaktegasan Pemkot Batu dalam mengatur tata niaga. Banyak peternak di sana yang kesulitan menjual produksinya.
“Kalau pemerintah tegas, ketika ada fluktuasi tidak akan tajam sekali,” ujar pria yang juga menjadi anggota DPRD Kota Batu ini.
Saat ini, harga telur juga mengalami kenaikan di angka Rp 26 ribu. Menurut dia, kenaikan itu sudah terjadi dalam sepekan belakangan dan itu sudah jenuh. Dia memprediksi harga telur akan segera turun karena sudah di titik jenuh.
Meski begitu, kenaikan harga itu dihitung Ludi tidak begitu berpengaruh terhadap pemesanan telur di kandangnya. Berjualan telur kata dia memang tidak selalu stabil. Jadi kadang untung dan rugi kerap dia alami.
”Misal pas turun Rp 12 ribu itu, kan rugi, sekarang naik. Keuntungan waktu harga naik ini yang dipakai untuk menambal kerugian waktu lalu, jadi impas,” katanya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








