TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Tuban telah menetapkan Kades Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, jadi tersangka. Penetapan tersangka Kades Bunut Tuban ini hasil pengembangan kasus penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) setempat yang sebelumnya menyeret Kasi Urusan (Kaur) Perencanaan Nevi Ayu Indasari dan sudah diputus Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban Muis Ari Guntoro menyebutkan, tersangka bernama Budi Utomo. Dia bekerja sebagai Kades Bunut Tuban. Sebelumnya bertindak sebagai saksi, kini statusnya dinaikkan jadi tersangka pada awal April 2023.
“Ya memang benar. Sekarang statusnya sudah tersangka dan hari ini pemeriksaan perdana sebagai tersangka,” ujar Muis, sapaan akrabnya, saat ditemui di ruangannya.
Muis menyampaikan, penetapan kades Bunut Tuban sebagai tersangka ini dari fakta persidangan yang memunculkan nama kades memiliki peranan dalam kasus merugikan negara ini. Sebab, yang bersangkutan memiliki kewenangan dan mengetahuinya sehingga dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Masalah yang memberatkan tersangka ya keterangan para saksi dan fakta dalam persidangan,” terangnya.
Saat ini dia tidak ditahan karena dinilai masih kooperatif dengan petugas, tidak khawatir akan melarikan diri. Hal tersebut dibuktikan saat pemeriksaan penetapan tersangka.
“Tidak kami tahan. Sebab, kami menilai dia masih kooperatif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada 2016-2019 yang merugikan negara sekitar Rp180 juta. Saat persidangan, Nevi Ayu Indasari “bernyanyi” terkait keterlibatan dari kepala desanya. Dia diputus majelis hakim dengan kurungan tertentu 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta serta membayar uang penggati (Up) sekitar Rp106 juta.