PASURUAN, Tugujatim.id – Jamik Sadiman, Kepala Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan jadi korban penipuan jual beli tanah kavling. Jamik tertipu oleh seorang pengusaha berinisial AP asal Surabaya.
Sebidang tanah kavling seharga Rp75 juta yang dibeli di Desa Ketan Ireng tersebut ternyata sudah dimiliki oleh orang lain. Walhasil, dia melalui kuasa hukumnya, Eko Handoko, melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Pasuruan.
“MFD kami laporkan atas kasus penipuan dan penggelapan,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (15/08/2022).
Eko menjelaskan bahwa sekitar bulan November 2021 lalu, AP menawarkan tanah kepada Jamik melalui rekannya MFD. Tanah seluas 108 meter persegi itu pun disepakati dijual dengan harga Rp75 juta dan dibayar secara tunai.
Tidak lama setelahnya, Jamik datang ke lokasi untuk mengecek tanahnya di Desa Ketan Ireng. Barulah di sana dia didatangi oleh warga bernama Arifin yang mengaku punya surat kepemilikan sah tanah tersebut. Arifin mengaku belum dapat uang penjualan tanah dari AP.
“Kami sudah coba hubungi AP untuk mediasi, tapi tidak ada tanggapan dan itikad baik untuk mengembalikan uang Rp75 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan pihaknya sudah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tanah di Desa Ketan Ireng tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami sudah panggil beberapa orang sebagai saksi,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim