TUBAN, Tugujatim.id – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ikut meramaikan pesta demokrasi 2024 dengan maju sebagai bakal calon anggota DPRD Tuban. Hal itu mendapat tanggapan dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Tuban.
Manajer Hubungan Antar Lembaga JPPR Tuban, Mutholibin mengingatkan adanya larangan kades tidak boleh menjadi pengurus parpol dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada.
“Dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 29 Huruf G dan J sudah jelas dan gamblang,” ucapnya, pada Kamis (18/5/2023).
Dia menambahkan, PKPU No 10 Tahun 2023 juga mengatur tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD. Di mana kades harus mengundurkan diri jika mencalonkan diri menjadi anggota legislatif.
“Pada Ayat 2 Huruf b, mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” pungkasnya.