PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi usai diduga menipu dan menggelapkan tiga mobil sewaan. Pelaku merupakan AY, 48, Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.
Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pada Jumat dini hari (01/08/2025). Dia ditangkap ketika tidur di sebuah masjid di Kecamatan Rejoso dikarenakan tidak berani pulang ke rumah.
Tersangka tidak berani pulang ke rumah dikarenakan banyak orang menagih utang dan menanyakan keberadaan kendaraan-kendaraan yang dia sewa.
Baca Juga: Tak Dibayar Utuh Kerjakan 4 Proyek, Pria di Malang Laporkan Teman Dugaan Kasus Penggelapan Uang
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, penangkapan terhadap AY didasarkan dari dua laporan polisi terkait penggelapan yang masuk sejak Juli 2025.
Laporan pertama berasal dari MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2013 berwarna hitam metalik yang disewa sejak 20 Juli 2025.
Sementara laporan kedua datang dari MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Korban menyatakan telah mengalami penggelapan dua unit mobil, yakni mobil Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik dan mobil Toyota Avanza tahun 2023 warna putih. Kedua mobil tersebut disewa kades Karangpandan ini sejak 17 Juli 2025.
“Tersangka menyewa mobil tersebut dengan alasan keperluan antar anak ke pondok dan keperluan pribadi. Akan tetapi setelah kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai, tersangka justru menggadaikan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya,” ujar Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (05/08/2025).
Pada kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti tiga kendaraan hasil penggelapan dan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.
Jumlah Kerugian Korban Penggelapan Mobil
Rinciannya, mobil Toyota Avanza tahun 2023 yang digadaikan Rp35.000.000, sementara nilai kerugian pelapor sebesar Rp220.000.000. Kemudian Toyota Agya Tahun 2014 yang digadaikan seharga Rp10.000.000, sementara nilai kerugian pelapor Rp80.000.000.
Terakhir mobil Toyota Avanza tahun 2013 yang digadaikan seharga Rp30.000.000, dengan nilai kerugian pelapor Rp110.000.000.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan Berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Berkelanjutan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain pada kasus ini.
“Kami masih proses pengembangan karena kami dapat informasi bahwa tersangka sering menggadaikan mobil atau motor milik orang lain. Jika ada masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








