• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kades Karangpandan.

AY, 48, Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, saat diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. (Foto: dok Polres Pasuruan Kota)

Dugaan Terlibat Penggelapan Tiga Mobil, Kades Karangpandan Pasuruan Ditangkap Polisi

Dwi Linda by Dwi Linda
12 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi usai diduga menipu dan menggelapkan tiga mobil sewaan. Pelaku merupakan AY, 48, Kades Karangpandan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota menangkap tersangka pada Jumat dini hari (01/08/2025). Dia ditangkap ketika tidur di sebuah masjid di Kecamatan Rejoso dikarenakan tidak berani pulang ke rumah.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Tersangka tidak berani pulang ke rumah dikarenakan banyak orang menagih utang dan menanyakan keberadaan kendaraan-kendaraan yang dia sewa.

Baca Juga: Tak Dibayar Utuh Kerjakan 4 Proyek, Pria di Malang Laporkan Teman Dugaan Kasus Penggelapan Uang

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa mengungkapkan, penangkapan terhadap AY didasarkan dari dua laporan polisi terkait penggelapan yang masuk sejak Juli 2025.

Laporan pertama berasal dari MAM, warga Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, yang melaporkan penggelapan sebuah mobil Toyota Avanza tahun 2013 berwarna hitam metalik yang disewa sejak 20 Juli 2025.

Sementara laporan kedua datang dari MR, warga Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Korban menyatakan telah mengalami penggelapan dua unit mobil, yakni mobil Toyota Agya tahun 2014 warna silver metalik dan mobil Toyota Avanza tahun 2023 warna putih. Kedua mobil tersebut disewa kades Karangpandan ini sejak 17 Juli 2025.

“Tersangka menyewa mobil tersebut dengan alasan keperluan antar anak ke pondok dan keperluan pribadi. Akan tetapi setelah kendaraan-kendaraan tersebut dikuasai, tersangka justru menggadaikan mobil tersebut untuk kepentingan pribadi serta berfoya-foya,” ujar Iptu Choirul Mustofa pada Selasa (05/08/2025).

Pada kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan barang bukti tiga kendaraan hasil penggelapan dan dokumen-dokumen kepemilikan kendaraan.

Jumlah Kerugian Korban Penggelapan Mobil

Rinciannya, mobil Toyota Avanza tahun 2023 yang digadaikan Rp35.000.000, sementara nilai kerugian pelapor sebesar Rp220.000.000. Kemudian Toyota Agya Tahun 2014 yang digadaikan seharga Rp10.000.000, sementara nilai kerugian pelapor Rp80.000.000.

Terakhir mobil Toyota Avanza tahun 2013 yang digadaikan seharga Rp30.000.000, dengan nilai kerugian pelapor Rp110.000.000.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Penipuan Berkelanjutan dan/atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan Berkelanjutan. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain pada kasus ini.

“Kami masih proses pengembangan karena kami dapat informasi bahwa tersangka sering menggadaikan mobil atau motor milik orang lain. Jika ada masyarakat yang merasa jadi korban, kami harap segera melapor,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKades Karangpandan PasuruanKasus penggelapan mobil di PasuruanPasuruanPenggelapan mobil sewaan di Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Musda ke-XI Golkar Tuban.

Musda Ke-XI Golkar Tuban Berpotensi Aklamasi, Lindra Calon Tunggal

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID