PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Keboncandi, Kecamatan Gondongwetan, Kabupaten Pasuruan, diduga terjerat kasus korupsi. Kades Keboncandi berinisial AM, 52, diduga menyelewengkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dana desa.
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi mengatakan, berkas kasus dugaan korupsi dana desa dari penyidik Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota sudah dirampungkan. Pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga telah dilakukan sepekan lalu.
“Berkas perkara sudah memasuki tahap 1 dan dilimpahkan pada Kamis (12/07/2023),” ujar Junaidi pada Kamis (20/07/2023).
Dalam kasus dugaan korupsi dana desa kades Keboncandi ini, tersangka AM diduga menyelewengkan anggaran silpa pada 2019. Kades Keboncandi ini diduga melakukan sejumlah mark up anggaran silpa. Padahal, dana seharusnya bisa digunakan keperluan pemerintah desa di tahun berikutnya. Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan terkait jumlah nominal anggaran silpa Desa Keboncandi yang diduga dikorupsi tersangka.
“Untuk penyelidikannya sendiri sudah kami lakukan sejak Januari 2023. Kasusnya terkait penyelewengan Silpa 2019,” ungkapnya.
Hingga kini pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan berkas laporan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Dari unit tipikor masih menunggu dari JPU yang menunggu terkait tindak lanjutnya, apakah ada petunjuk P19 (belum lengkap) atau P21 (lengkap),” ujarnya.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati