SURABAYA, Tugujatim.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya berharap agar pemerintah mengkaji ulang kebijakan pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar 3 persen untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat.
Ketua Kadin Surabaya M. Ali Affandi La Nyalla M.Mattalitti belum memberikan sikap resmi tetapi pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah. Terlebih, menurut dia, mekanisme pengimplementasiannya juga belum jelas.
“Perlu dikaji ulang, kalau misalnya ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah, apalagi kita belum tahu mekanismenya sekarang seperti apa,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id, Kamis (30/05/2024).
Pihaknya mengklaim, mayoritas pengusaha yang berada di bawah naungan Kadin Surabaya telah melayangkan keberatan atas kebijakan tersebut.
“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih banyak catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin stabiliti kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” imbuhnya.
Sehingga, pria yang juga berprofesi sebagai pengusaha ini berharap agar pemerintah melakukan sosialisasi kepada organisasi pengusaha terutama kadin.
“Kami siap jadi jembatan pemerintah untuk menyosialisasikan membentuk FGD (Forum Group Discussion) bekerja sama dengan pemerintah kenapa Tapera ini harus diterapkan agar tidak terjadi keputusan sepihak,” tegasnya.
Meski begitu, pria yang akrab disapa Mas Andi ini juga menuturkan jika simpanan Tapera akan berdampak positif bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) jika ingin memiliki kepemilikan rumah dengan pembiayaan dan suku bunga terjangkau.
Pun, bagi pemerintah akan menambah pemasukan pajak hingga mengurangi angka kemiskinan. Tetapi, akan berdampak buruk jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan.
“Ada risiko gagal bayar perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangankan. Kalau nggak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, belakangan publik memang tengah menyoroti kebijakan yang ditekan Presiden Jokowi melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Di mana, pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta akan diwajibkan menyetorkan simpanan 3 persen dari gaji. Pembayaran ini ditanggung bersama dengan pengusaha sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Karyawan yang diwajibkan menjadi peserta setidaknya berusia minimal 20 tahun dan memiliki penghasilan setiap bulan minimal sebesar upah minimun, kecuali karyawan mandiri.
Di mana, jika pekerja melanggar aturan, maka beradasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.
Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: : Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








