MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto, Norman Handito enggan memberikan komentar terkait putusan Bawaslu Mojokerto tentang kasus pelanggaran netralitas ASN.
“Saya belum tahu hasilnya, Mas. Saya tidak berkomentar sebelum membaca atau mengetahui secara gamblang bunyi putusannya,” kata Norman Handito, Rabu (13/11/2024).
Rapat Pleno Pembahasan Kedua oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) telah digelar bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Hasil pemeriksaan terhadap Norman Handito dinyatakan memenuhi syarat memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN.
“Dari hasil pleno tahap II memutuskan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Dengan demikian kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN,” ujar Dody Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/11/2024).
Namun Dody melanjutkan, dari hasil pleno tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana Pilkada. “Tidak diteruskan ke kepolisian,” imbuhnya.
Kendati tidak memenuhi unsur pidana Pilkada, Kadisbudporapar dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pasal 4 ayat 1 Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 perihal kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
“Serta melanggar pasal 5 huruf n PP nomor tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin ASN,” imbuh Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








