• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Narkoba Tuban

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin bersama jajaran Satreskoba Polres Tuban menyampaikan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Tuban. foto Rochim

Polres Tuban Ungkap 13 Kasus Narkoba Dengan 18 Tersangka Dalam Dua Bulan Terakhir

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Polres Tuban berhasil mengungkap 13 Kasus penyalahgunaan narkotika dengan 18 tersangka selama dua bulan terakhir. Operasi berlangsung akhir September hingga pertengahan November berhasil menangkap tersangka diduga mengedarkan berbagai jenis narkoba di wilayah Tuban dan sekitarnya.

Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 7,05 gram sabu, 2.901 butir pil double L, 2.900 butir pil Y, 6,88 gram ekstasi, dan 148 butir pil Karnopen.

You might also like

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

16/06/2026 8:03 PM
Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

15/06/2026 6:26 PM

Barang bukti tersebut diyakini akan diedarkan oleh para tersangka yang sebagian besar merupakan warga Tuban, meskipun ada juga yang berasal dari Gresik dan Jombang.

“Dari 18 orang yang kami tangkap, sebagian adalah pemain baru, sementara lainnya residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa,” ujar AKBP Oskar.

narkoba tuban 1

Kapolres juga menambahkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus dalam transaksi narkoba, termasuk bertemu langsung dengan pembeli serta menggunakan metode ‘ranjau’ di mana narkoba ditinggalkan di titik tertentu untuk diambil oleh pembeli.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal beragam, khusus pelaku pemilik sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara lima hingga dua puluh tahun penjara, tergantung pada tingkat keterlibatan.

“Sementara itu, untuk kasus pil double L dan pil Y, kami menerapkan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam para tersangka dengan hukuman penjara hingga lima belas tahun,” jelas AKBP Oskar.

Polres Tuban berharap dengan pengungkapan ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkotika di Tuban dan sekitarnya. Kapolres menegaskan, akan terus melakukan operasi dan patroli intensif untuk mencegah peredaran narkoba, terutama menjelang akhir tahun, yang biasanya mengalami peningkatan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika melihat kegiatan yang mencurigakan. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat kami perlukan dalam upaya memberantas narkotika di Tuban,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter : Mochamad Abdurrochim

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Kabupaten TubanPolres TubanTuban
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Pengasuh ponpes di Bululawang.

Pengasuh Ponpes di Bululawang Resmi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual usai 4 Korban Melapor

by Dwi Linda
16/06/2026 8:03 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Satres Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren berinisial T sebagai tersangka...

Sopir Ocean Garden.

GPS Bongkar Aksi 2 Sopir Ocean Garden Turen Malang Curi Bahan Makanan, Modus Tambah Muatan!

by Dwi Linda
15/06/2026 6:26 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap dua sopir Ocean Garden di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jatim, yang diduga mencuri bahan makanan...

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Next Post
Pemerintah Siapkan Pembelajaran Darurat dan Dukungan Psikososial Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Pemerintah Siapkan Pembelajaran Darurat dan Dukungan Psikososial Korban Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID