SURABAYA, Tugujatim.id – Saat sedang menaiki kendaraan umum, terkadang seseorang tidak sengaja ketinggalan barang bawaannya. Karena itu, KAI Daop 8 Surabaya memiliki Lost and Found, sebuah layanan khusus agar pelanggan dapat menemukan kembali barang yang tertinggal saat melakukan perjalanan dengan kereta api.
Dari informasi yang diterima, pada periode Januari hingga Oktober 2025, petugas KAI Daop 8 Surabaya menemukan dan mengamankan 1.839 barang milik pelanggan. Ribuan barang tersebut ditaksir mencapai Rp1,26 miliar.
Baca Juga: Ratusan Barang Penumpang KA Daop 9 Jember Senilai Hampir Rp400 Juta Diamankan selama 2025
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, layanan Lost and Found ini dapat digunakan oleh pelanggan merasa kehilangan maupun tertinggal barangnya, mulai di stasiun atau di dalam rangkaian kereta. Pelanggan dapat melapor secara cepat dan mudah melalui kondektur yang bertugas di dalam kereta, petugas pengamanan di stasiun, atau melalui KAI Contact Center 121.
Saat menerima laporan, petugas KAI berupaya menelusuri berdasarkan lokasi terakhir barang terlihat. Bila barang berhasil ditemukan dengan cepat, pengembalian dilakukan langsung kepada pemilik. Sementara, bila proses pencarian butuh waktu lebih lama, pelanggan akan mendapat informasi secara berkala tentang perkembangan proses tersebut.
“KAI terus menjaga kepercayaan pelanggan. Penanganan melalui Lost and Found dilakukan sistematis, cepat, dan akuntabel. Kami juga mengimbau pelanggan agar selalu berhati-hati serta selalu memperhatikan barang bawaan selama berada di stasiun maupun ketika sedang dalam perjalanan,” urai Luqman Arif, Selasa (02/12/2025).
Pelanggan Cukup Tunjukkan Identitas untuk Proses Verifikasi
Masih kata Luqman, barang temuan yang belum diambil oleh pelanggan diamankan di Pos Pengamanan KAI stasiun-stasiun besar seperti Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, maupun Stasiun Malang. Bila pelanggan hendak mengambil barang, pelanggan harus menunjukkan identitas diri untuk proses verifikasi.
Selain itu, informasi tentang barang temuan yang berada di area stasiun maupun di dalam rangkaian kereta turut diumumkan melalui pengeras suara. Barang temuan juga tetap dijaga sesuai prosedur kendati belum diambil oleh pemilik dalam jangka waktu tertentu.
Sebagai catatan, barang berupa makanan olahan, akan disimpan dan dijaga maksimal 1×24 jam. Bila melewati batas waktu ini, barang tersebut dimusnahkan demi kebersihan dan kenyamanan stasiun.
“Meski layanan ini tersedia, kami terus mengimbau kepada pelanggan agar selalu menjaga dan waspada akan barang bawaan,” pungkas Luqman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








