PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menanggapi kekalahannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan. Mereka membuka kemunkinan lakukan pemeriksaan dari awal kasus tersebut.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menyatakan jika pihaknya tetap menghormati hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Kejari juga telah melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dari tahanan.
“Apapun putusannya, kami harus menghormati putusan tersebut,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (14/08/2022)
Wahyu menjelaskan bahwa secara aturan Kejari tidak bisa mengajukan lagi upaya hukum untuk melawan keputusan hakim yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dua orang tersebut.
Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan Kejari bisa melakukan penyidikan kembali terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Wahyu mengungkapkan penyelidikan bisa kembali dilakukan dengan catatan prosesnya harus dimulai lagi dari awal.
“Yang perlu digarisbawahi putusan pra peradilan itu bukan menyangkut materi pokok dari perkaranya,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pada sidang putusan pra peradilan yang digelas Kamis (11/08/2022) lalu, mejelis hakim PN Pasuruan memutuskan jika penetapan tersangka dan penahanan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.
Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp118.853.000 yang sebelumnya dititipkan Christiana.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim