• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Suasana sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek JLU di PN Kota Pasuruan.

Suasana sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi proyek JLU di PN Kota Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Kalah di Praperadilan, Kejari Kota Pasuruan Berencana Lakukan Pemeriksaan dari Awal Kasus Korupsi Jalur Lingkar Utara

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menanggapi kekalahannya dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi proyek Jalur Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan. Mereka membuka kemunkinan lakukan pemeriksaan dari awal kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, menyatakan jika pihaknya tetap menghormati hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan. Kejari juga telah melaksanakan putusan hakim dengan mengeluarkan Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya dari tahanan.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Apapun putusannya, kami harus menghormati putusan tersebut,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Minggu (14/08/2022)

Wahyu menjelaskan bahwa secara aturan Kejari tidak bisa mengajukan lagi upaya hukum untuk melawan keputusan hakim yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka dua orang tersebut.

Meskipun begitu, tidak menutup kemungkinan Kejari bisa melakukan penyidikan kembali terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya. Wahyu mengungkapkan penyelidikan bisa kembali dilakukan dengan catatan prosesnya harus dimulai lagi dari awal.

“Yang perlu digarisbawahi putusan pra peradilan itu bukan menyangkut materi pokok dari perkaranya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang putusan pra peradilan yang digelas Kamis (11/08/2022) lalu, mejelis hakim PN Pasuruan memutuskan jika penetapan tersangka dan penahanan terhadap Christiana dan Woe Chandra Xennedy Wirya tidak sah.

Kejari Kota Pasuruan juga diperintahkan mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp118.853.000 yang sebelumnya dititipkan Christiana.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Jalur Lingkar Utara PasuruanKasus Korupsi Proyek JLUKejari Kota PasuruanSidang Praperadilan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Ahmad Nowmenta Putra, penulis buku Jejak Sang Ajudan; Sebuah Biografi Pierre Tendean.

Refleksi HUT RI ke-77, Penulis Buku Biografi Pierre Tendean Sebut Ruh Masa Depan adalah Masa Lalu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID