• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pemkot Mojokerto menjadi juara umum di KI Award Jatim 2023. Foto: dok KI Jatim

Pemkot Mojokerto menjadi juara umum di KI Award Jatim 2023. Foto: dok KI Jatim

Kaleidoskop 2023, Ini Status Keterbukaan Informasi Kabupaten/Kota se-Jatim

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Keterbukaan informasi merupakan keniscayaan bagi semua badan publik. Sebab, hal itu sudah menjadi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun sejauh ini, masih banyak badan publik yang belum sungguh-sungguh melaksanakan regulasi tersebut, termasuk pemerintah kabupaten/kota di Jatim.

Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) 2023 yang dilaksanakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, dari 38 kabupaten/kota se-Jatim, hanya enam kabupaten/kota yang masuk dalam kategori informatif, yakni Pemkot Mojokerto, Pemkab Lumajang, Pemkot Madiun, Pemkot Probolinggo, Pemkab Jember, dan Pemkab Situbondo (selengkapnya lihat grafis di bawah).

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM
WhatsApp Image 2023 12 14 at 20.06.59 1
Suasana KI Award Jatim 2023. Foto: dok KI Jatim

Menurut Koordinator Monev KI Provinsi Jatim, A Nur Aminuddin, pihaknya melaksanakan penilaian tersebut mengacu Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi KIP. Nilai itu hasil akumulasi dari penilaian Self Assesment Question (SAQ) visitasti, dan wawancara. “Badan publik dengan nilai total 90 ke atas, maka termasuk informatif,” jelasnya.

Tahapan penilaian awal, lanjut Amin, KI Provinsi Jatim lebih dulu mengirmkan formulir SAQ ke badan-badan publik. Di lembar tersebut ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab. Beberapa di antaranya apakah badan publik bersangkutan memiliki website pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), apakah website PPID itu terhubung dengan website badan publik bersangkutan, apakah badan publik memiliki aplikasi layanan PPID berbasis mobile (Android).

Pertanyaan lain, apakah website badan publik itu mengumumkan informasi seperti diatur dalam UU tentang KIP. Mulai dari profil, tugas dan fungsi, struktur organisasi, visi dan misi, maklumat pelayanan informasi publik, anggaran, program kerja, peraturan-peraturan, dan hal-hal lain terkait dengan layanan informasi publik.

‘’Nah, dari hasil SAQ yang telah diisi dan dikembalikan ke KI Provinsi Jatim, kami melakukan validasi dan penilaian sesuai PerKI. Apakah betul jawaban yang disampaikan. Misalnya, kami cek website atau portalnya. Ada yang tidak update, ada yang tidak bisa dibuka, ada yang tidak lengkap, dan seterusnya,’’ kata komisioner kelahiran Bojonegoro itu.

Badan publik dengan nilai SAQ 80 ke atas, akan dilanjutkan dengan tahapan visitasi dan wawancara. Amin mengatakan, pihaknya langsung mendatangi badan publik bersangkutan. Tujuannya, mendengarkan paparan sekaligus bertanya lebih jauh tentang layanan KIP.

“Adapun badan publik dengan nilai di bawah 80, mohon maaf tidak akan dilakukan visitasi dan wawancara. Sebab, badan publik itu termasuk kurang informatif, bahkan tidak informatif,” tegasnya.

Amin menyatakan, tidak semua pemkab/pemkot mengembalikan formulir SAQ yang telah dikirimkan lembaga negara KI. Pada 2023, tercatat masih ada empat kabupaten/kota, yakni Pemkab Madiun, Pemkab Jombang, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Sumenep.

“Karena tidak mengirimkan maka tentu saja nilainya nol. Untuk detail penilaian yang kami lakukan, bisa dibuka di website Komisi Informasi Jawa Timur,” ungkapnya.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jatim, Elis Yusniyawati menambahkan, sebagai wujud apresiasi terhadap kepatuhan atas KIP tersebut, pihaknya setiap tahun memberikan apresiasi atau penghargaan. Biasanya anugerah Keterbukaan Informasi itu juga langsung diberikan gubernur atau wakil gubernur. ‘’Dan, tahun ini juara umumnya adalah Pemkot Mojokerto,’’ ujarnya.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Jatim, Edi Purwanto mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong badan-badan publik agar benar-benar menjalankan UU tentang KIP, Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan regulasi terkait lainnya.

Berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemprov Jatim serta stake holder, ke depan KI akan terus bersama-sama melakukan advokasi, sosialisasi, dan edukasi pentingnya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu hak asasi seperti tertuang dalam Pasal 28 F UUD 1945.

Dalam UU tentang KIP itu, sambung Edi, juga diatur sanksi serta sengketa informasi bagi badan publik yang tidak memberikan informasi.

“Goal dari KIP ini tidak lain terwujudnya peningkatan layanan publik, menumbuhkan trust masyarakat pada badan publik, terciptanya good governance, dan bagian dari keunggulan dan strategi dari badan publik dalam mewujudkan pembangunan atau kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia berharap, pada 2024, kabupaten/kota dan badan publik di Jatim makin tergugah dan terus berkomitmen dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik. “Kita ingin tahun depan, kabupaten/kota dan badan publik yang informatif jauh lebih banyak dari tahun ini,” pungkasnya.

Status/Kategori Keterbukaan Informasi Publik 38 Kabupaten/Kota di Jatim 2023

A. Informatif
– Pemkot Mojokerto
– Pemkab Lumajang
– Pemkot Madiun
– Pemkot Probolinggo
– Pemkab Jember
– Pemkab Situbondo

WhatsApp Image 2023 12 14 at 20.07.00
Suasana KI Award Jatim 2023. Foto: dok KI Jatim

B. Menuju Informatif
– Pemkot Blitar
– Pemkab Blitar
– Pemkab Pamekasan
– Pemkab Bojonegoro
– Pemkab Banyuwangi
– Pemkab Kediri
– Pemkab Pacitan

C. Kurang Informatif
– Pemkab Sampang

D. Tidak Informatif
– Pemkab Nganjuk
– Pemkot Malang
– Pemkot Kediri
– Pemkot Batu
– Pemkab Gresik
– Pemkab Ngawi
– Pemkab Ponorogo
– Pemkab Trenggalek
– Pemkab Malang
– Pemkot Surabaya
– Pemkab Bondowoso
– Pemkab Magetan
– Pemkot Pasuruan
– Pemkab Lamongan
– Pemkab Pasuruan
– Pemkab Tulungagung
– Pemkab Probolinggo
– Pemkab Tuban
– Pemkab Sidoarjo
– Pemkab Mojokerto
– Pemkab Madiun
– Pemkab Jombang
– Pemkab Bangkalan
– Pemkab Sumenep

Nilai lengkap masing-masing badan publik di Jawa Timur cek di sini.(*)

Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita jatimberita Jatim hari inijatimstatus keterbukaan informasistatus keterbukaan informasi jatim
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Pasuruan Mulai Turun dan Stabil

Jelang Nataru, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Pasuruan Mulai Turun dan Stabil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID