• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ETLE Kota Pasuruan.

Ilustrasi kamera ETLE di simpang 4 penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Kamera ETLE Kota Pasuruan Bakal Operasi September 2023, Simak 10 Jenis Pelanggaran dan Dendanya!

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Empat buah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan akan segera dioperasikan. Kamera tilang elektronik ETLE Kota Pasuruan yang terpasang di dua ruas jalan protokol ini rencananya akan dioperasikan pada September 2023.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang menyampaikan rencana pengoperasian empat kamera ETLE ini.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

“Kalau tidak ada kendala, semoga bulan depan sudah bisa (dioperasikan),” ujar Trifonia pada Jumat (11/08/2023).

Satlantas Polres Pasuruan Kota sendiri telah memasang empat titik kamera ETLE. Untuk satu kamera ETLE Kota Pasuruan terpasang di simpang 4 penjara sisi selatan dan satu kamera lain terpasang di Jalan Panglima Sudirman di depan ruko Parimas sisi timur.

Kemudian satu kamera ETLE Kota Pasuruan dipasang di simpang 3 Slagah dan satu kamera juga dipasang di Jalan Pahlawan tepatnya di depan kompleks perkantoran pemkot. Trifonia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim dan Korlandas Polri guna mempersiapkan server dan sistem operasi kamera tilang elektronik.

“Saat ini masih dalam proses pembenahan dan terus diuji coba,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE. Apa saja?

10 Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya:

1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Pelanggaran ganjil genap. Bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua lama dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.

7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniBerita pemasangan kamera ETLEBerita terkini pemasangan Kamera ETLEKamera ETLE di Kota PasuruanKota Pasuruan hari iniPerekaman kamera ETLE
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Masyarakat Mojokerto.

Bakar Foto, Masyarakat Mojokerto Demo Tuntut Rocky Gerung Diadili soal Dugaan Hina Presiden Jokowi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID