MALANG, Tugujatim.id – Pasca penangkapan mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial IA (22) oleh Detasemen Khusus (Densus) 88, pihak kampus melakukan pelacakan jejak jejaring organisasi mahasiswa tersebut.
Prof Abdul Hakim, Wakil Rektor III UB, mengatakan pihaknya telah melakukan pelacakan dengan mengumpulkan data-data terkait mahasiswa jurusan Hubungan Internasional tersebut.
“Saat ini, kami juga masih melakukan pengumpulan data yang bersangkutan. Dia berjejaring dengan kelompok diskusi atau unit kegiatan kemahasiswaan apa saja, itu semua masih coba kita telusuri,” kata Prof Abdul Hakim, Wakil Rektor III UB pada Rabu (25/5/2022).
IA, menurutnya, tercatat sebagai mahasiswa angkatan 2019 yang kini masih berada di semester 6 Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UB. Jadi yang bersangkutan masih mahasiswa aktif UB.
Prof Abdul Hakim juga menyayangkan karena secara prestasi akademi IA cukup bagus. Dia disebut sebagai salah satu mahasiswa dengan kategori cerdas di kampus. Sebab, IA sejauh ini memiliki catatan nilai Indeks Prestasi (IP) di atas 3.
Atas kejadian ini, pihaknya mengaku prihatin dengan penangkapan IA oleh Densus 88 di rumah kos di wilayah Dinoyo Permai, Kota Malang pada Senin (23/5/2022) lalu. Saat itu, Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti mulai bendera ISIS, busur panah, pisau komando, laptop hingga buku-buku.
Padahal menurutnya, UB telah memberikan pendidikan bela negara atau anti radikalisme kepada mahasiswanya. Namun pihaknya mengakui memang tak mampu mengawasi satu persatu aktivitas anak didiknya yang jumlahnya lebih dari 60 ribu mahasiswa.
“Maka kami serahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang. Terkait sanksi, kami mengikuti aruran. Jika sudah ada penetapan hukum pasti atau inkrah, maka rektor akan memberikan sanksi sesuai aturan,” paparnya.
Sementara itu, UPT Pengembagan Kepribadian Mahasiswa (PKM) UB beberapa waktu lalu juga baru saja merilis hasil penelitian survei pemetaan karakter toleransi mahasiswa UB yang diambil pada April 2022.
Dalam survei itu, UPT PKM menyimpulkan bahwa mahasiswa UB rentan terpapar faham radikal. Sebab, data dalam survei itu menunjukkan bahwa tingkat toleransi mahasiswa UB berada pada tingkat sedang.
“Ini taraf yang rentan dimasuki faham faham radikal keagamaan. Saya kira mahasiswa ini, terutama semester 1 atau 2 itu biasanya mereka sangat rentan sekali kalau tidak dibentengi sejak dini,” kata Muhammad Anas, Kepala UPT PKM UB pada Senin (23/5/2022).
Kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan mahasiswa UB berinisial IA telah ditetapkan tersangka pada Selasa (24/5/2022).
Menurutnya, IA ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti telah melakukan penggalangan dana untuk membantu ISIS di Indonesia. Dimana, ISIS merupakan organisasi terlarang lantaran menjalankan aktivitas teroris.
“Kemudian yang bersangkutan juga mengelola media sosial dalam rangka menyebar materi materi ISIS terkait tindak pidana teroris,” ungkapnya.
Selain itu, IA juga terbukti telah memiliki jalinan komunikasi yang intens dengan MR, seorang tersangka kelompok Jamaah Ansharud Daulah (JAD) yang melakukan perencanaan amaliyah (bom bunuh diri) di fasilitas umum dan kantor kantor polisi.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim