• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelanggaran netralitas.

Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian saat membahas kasus kepala desa EYA di Mojokerto. (Foto: dok bawaslu)

Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa di Mojokerto Naik ke Tahap Penyidikan

Dwi Linda by Dwi Linda
2 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa berinisial EYA di Kabupaten Mojokerto masih berlanjut. Terlihat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan tahapan penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres Mojokerto.

Berlanjutnya kasus ini hasil dari pembahasan antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian pada Rabu (30/10/2024). Hasilnya, pada pembahasan kedua tersebut, Bawaslu menilai tindakan kepala desa EYA yang viral di media sosial TikTok dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana.

You might also like

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

12/06/2026 3:10 PM
Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM

“Pembahasan kedua oleh Gakkumdu (Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian) sepakat naik ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal pada Jumat (01/11/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Maut Diduga Mabuk, Sopir Innova Reborn di Kedungdoro Surabaya Tabrak Warung hingga Dua Orang Tewas

Terpisah, kuasa hukum kepala desa EYA, Achmad Maulana Robitoh mengatakan, dirinya bakal mengikuti tahapan yang sedang berjalan soal kasus pelanggaran netralitas.

“Kapasitas kami sebagai pendamping hukum dari teradu atau terlapor. Kami ikuti proses yang dilakukan oleh gakkumdu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.

Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.

Baca Juga: Mobil Maung Pindad Jadi Tren, Prabowo Subianto hingga Hendy Siswanto Kepincut Produk Dalam Negeri

Sementara itu, kepala desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan, EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seseorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.

“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.

Saat disinggung soal video yang ramai beredar, Robitoh mengatakan, kliennya melempar candaan. Sebab, kala itu, kliennya sedang bersama salah satu perangkat desa sedang bersantai.

“Jadi hanya bercanda saja, tidak mengandung unsur kesengajaan. Klien kami spontan saja sebagai respons balik dari seseorang yang sedang menemaninya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Mojokerto hari iniKabupaten Mojokerto hari iniNetralitas ASN MojokertoNetralitas kades di MojokertoPelanggar netralitas Pilkada 2024Pelanggaran netralitas ASN Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

PKB

DPP PKB Tetapkan 38 Ketua DPC se-Jawa Timur untuk Periode 2026-2031

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 3:10 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi menetapkan 38 Ketua Dewan Tanfidz DPC PKB kabupaten/kota...

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

Next Post
Universitas Negeri Malang.

Universitas Negeri Malang Modernizes Arabic Language Learning Through Arabic Camp Program in Malaysia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID