• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pembongkaran Rumah Lansia

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi geram atas Pembongkaran Rumah Lansia, Nenek Elina oleh ormas. (Dok Pemkot Surabaya)

Kasus Pembongkaran Rumah Lansia oleh Ormas, Eri Cahyadi: Harus Diselesaikan Secara Hukum

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
7 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil sikap tegas atas kasus pengusiran dan pembongkaran rumah lansia menggunakan cara kekerasan melibatkan sebuah Organisasi Masyarakat (Ormas). Tindakan main hakim sendiri atas nenek Elina Widjajanti (80) dengan cara kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Persoalan yang menimpa Nenek Elina sejatinya berawal dari sengketa kepemilikan rumah. Di satu sisi, ada pihak yang mengklaim telah membeli rumah tersebut, sementara di sisi lain sang nenek menyatakan tidak pernah menjual aset milik itu. Namun, perbedaan klaim itu tidak boleh berujung pada intimidasi, apalagi pengusiran paksa.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

“Apapun status kepemilikan rumahnya, jika ada sengketa, penyelesaiannya harus melalui proses hukum. Negara kita adalah negara hukum, bukan negara kekerasan,” ucap Eri Cahyadi, Sabtu (27/12/2025).

Eri menilai, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh rasa keadilan masyarakat, terutama ketika yang menjadi korban adalah warga lanjut usia. Ia menekankan bahwa klaim kepemilikan, sekalipun disertai bukti tidak memberikan legitimasi untuk melakukan tindakan anarkis.

“Sekalipun merasa memiliki bukti yang sah, penggunaan cara-cara kekerasan tetap tidak dapat ditoleransi. Semua ada jalurnya, semua ada mekanismenya,” katanya.

Pemerintah Kota Surabaya, lanjut Eri, berkomitmen mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas.

Saat ini, penanganan perkara telah berjalan dan ditangani secara resmi oleh aparat kepolisian, termasuk Polda Jawa Timur. Pemkot, kata dia, akan berdiri di posisi yang menjunjung keadilan berdasarkan bukti dan aturan hukum.

“Prinsip kami jelas, yang salah dibenahi, yang benar dipertahankan. Semua harus berbasis hukum, bukan tekanan,” imbuhnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Surabaya telah membentuk Satgas Anti Preman yang melibatkan unsur kepolisian, TNI, dan Forkopimda.

Satgas Anti Preman diharapkan menjadi saluran aman bagi warga untuk melaporkan segala bentuk intimidasi, pemaksaan, maupun tindakan premanisme di lingkungan mereka.

Tak hanya itu, Eri juga mengumumkan rencana pertemuan dengan berbagai suku dan organisasi masyarakat di Surabaya pada awal Januari 2026. Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat komitmen bersama bahwa penyelesaian konflik harus ditempuh secara damai dan sesuai hukum.

“Surabaya ini kota yang majemuk. Jangan sampai perbedaan justru dimanfaatkan untuk memecah belah. Kita harus jaga kerukunan dan persatuan bersama,” papar Eri.

Ia pun mengajak seluruh warga Surabaya untuk tidak mudah terprovokasi dan aktif menjaga ketertiban kota. Menurutnya, keamanan dan keharmonisan Surabaya hanya bisa terwujud jika masyarakat dan pemerintah berjalan seiring.

“Warga yang mencintai Surabaya pasti akan membantu menjaga ketertiban dan melaporkan jika ada tindakan yang melanggar hukum,” pungkas Eri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Layla Aini

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita SurabayaKota SurabayaNenek Elina WidjajantiSatgas Anti PremanSurabaya
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Pria asal NTB ditangkap di Probolinggo

Pria Asal NTB Ditangkap di Probolinggo Usai Kabur Curi Sepeda Motor di Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID