BATU, Tugujatim.id – Kasus penipuan berkedok investasi properti tanah bodong di wilayah Kota Batu berhasil dibongkar. Polres Batu menangkap Hadi Santoso, 35, warga Junrejo, Kota Batu, yang melancarkan aksinya kepada korbannya bernama Sugeng Siyamto, warga asal Tuban, Jatim.
Pelaku kasus penipuan berkedok investasi properti tanah ini berhasil mengelabui korbannya untuk setor uang tanda jadi hingga Rp36 juta. Uang itu dipakai untuk pembangunan rumah di atas tanah kavling yang belakangan diketahui belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin menuturkan, aksi penipuan berkedok investasi properti tanah bodong itu dilakukan tersangka pada 2018 di kantor pemasaran pengembang CV Purnomo Jaya, tempat dia bekerja di Jalan Raya Pandanrejo, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Pelaku menyebarkan brosur promo penawaran tanah kavling lewat sejumlah media sosial yang dimiliki untuk mencari mangsa. Korban yang menanyakan informasi itu akhirnya percaya, bahkan mereka sampai datang ke Kota Batu untuk melihat langsung tanahnya.
Berhasil meyakinkan korbannya, tersangka mengaku tanah tersebut adalah miliknya karena ada berkas surat-surat yang sudah dikantongi.
”Korban percaya dan mentransfer sejumlah uang tanda jadi dan lain-lainnya. Total uangnya Rp36 juta,” terang Oskar dalam konferensi pers pada Kamis (04/08/2022).
Oskar melanjutkan, pelaku mulai berkilah bahkan menghilang saat dihubungi korban usai ditransfer. Merasa tak beres dan uangnya dibawa kabur oleh pelaku, korban lapor ke polisi.
Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka. Mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu bendel salinan akta legalisasi perjanjian pengikatan jual beli tanah, surat keterangan dari dinas penanaman modal, dan kuitansi pembayaran Rp1 juta sebagai ikatan tanda jadi.
”Diamankan juga kuitansi pembayaran uang Rp32 juta, brosur, surat perjanjian antara korban dan tersangka, SK dari dinas pekerjaan umum dan tata ruang, hingga peta lokasi dan SK dari DPKP Kota Batu,” beber Oskar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu AKP Yussi Purwanto menambahkan, ternyata status tanah di sana masih belum rampung perizinannya karena masuk di lahan putih atau pertanian. Bahkan, masih ada belum perjanjian kerja sama antar pemilik tanah dan pengembang perumahan.
”Di sana tersangka hanya bekerja di bagian pemasaran. Tapi dari hasil pengembangan, lokasi tanah itu belum punya izin, bahkan masih masuk lahan putih atau lahan pertanian,” bebernya.
Dimungkinkan masih ada korban-korban lain karena modus ini kerap terjadi. Polisi mengimbau pembeli agar waspada terhadap segala penawaran investasi dengan iming-iming apa pun agar tak mengalami kejadian serupa.
”Kami masih akan melakukan pengembangan atas kasus ini karena takutnya juga masih ada korban lainnya. Jika merasa dirugikan oleh orang yang sama, diimbau untuk melapor ke Polres Batu,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 154 junto Pasal 137 atau Pasal 162 ayat 1 huruf C dan ayat 2 junto Pasal 146 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan kawasan permukiman, atau Pasal 69 Pasal 70 UU RI Tahun 2007 tentang penataan ruang atau Pasal 378 KUHP dan 372 dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim