Tangani Kasus PMK Ambil Dana Operasional, Ternyata Pemkab Tuban Tak Anggarkan di APBD 2023

Sapi milik peternak di Dusun Koro, Desa Pompongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, yang mati dan dikuburkan usai terjangkit virus PMK. (Foto: tangkapan layar video warga)

TUBAN, Tugujatim.id Kasus PMK yang mulai meningkat, ternyata baru terungkap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban tidak menganggarkan dana pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023. Pemkab diduga terbuai kondisi zero PMK sampai akhir 2022 di Kabupaten Tuban.

Akibatnya, pemkab kedodoran saat awal 2023 hingga saat ini karena kasus PMK terus meningkat. Jadi, tidak hanya kasus Lumpy Skin Disease (LDS) ikut mewabah dan sulit mengantisipasinya.

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban Edy Sunarto menuturkan, sementara ini menggunakan anggaran yang ada. Selain itu, dia mengatakan, juga menggunakan dana dari pemerintah pusat. Sedangkan untuk nilainya, Edy tidak mengetahui nominalnya secara pasti.

“Ya, sementara memakai anggaran yang ada dulu, diambil dari dana operasional,” ucapnya.

Baca Berita Lainnya:

Tips Hadapi Ancaman Kekerasan dan Bullying pada Anak

Parkir Sembarangan, 20 Mobil Digembok Dishub Malang

Edy menyampaikan, sembari penanganan berjalan, juga ada evaluasi. Jika kasus LSD dan PMK semakin mewabah hingga pertengahan tahun, maka tindakan pengajuan di perubahan APBD 2023.

“Kalau seumpama bisa dikendalikan dengan ter-cover dana dari APBN yang sudah. Tidak ada pengajuan di perubahan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemkab Tuban menganggarkan penanganan kasus PMK P-APBD 2022 untuk belanja obat-obatan sekitar Rp764 juta. Dalam penawaran disepakati Rp556.577.320 yang dimenangkan CV Cahaya Cristal Abadi.

Sebelumnya, penanganan PMK dilakukan dengan menggunakan anggaran penyakit hewan secara umum selama setahun sekitar Rp400 juta. Sebab, kala itu anggaran penanganan secara spesifik untuk PMK belum ada.