MALANG, Tugujatim.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggembok 20 mobil yang parkir sembarangan di tepi jalan, pada Senin (6/3/2023).
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan bahwa pihaknya menyisir lokasi yang rawan terjadi kemacetan. Mulai di Jalan Patimura atau belakang RSSA Malang, sekitar Ramayana, hingga Jalan Kauman.
Pihaknya kemudian menggembok mobil-mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang. Padahal, di lokasi itu sudah jelas terpasang rambu dilarang parkir.
“Ada 20 kendaraan yang digembok pada lokasi larangan parkir. Itu ada di Jalan belakang RSSA, depan Ramayana, dan depan Bank Mandiri sisi utara (Jalan Kauman),” kata Widjaja.
Menurutnya, mobil-mobil tersebut menjadi pemicu kemacetan dan cukup menggangu pengendara lain.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan bahwa mobil-mobil yang banyak digembok petugas di kawasan belakang RSSA Malang merupakan mobil milik pegawai RSSA Malang. “Iya kebanyakan (mobil) punya pegawai RSSA Malang,” katanya.
Kata dia, para pemilik mobil bisa mendatangi kantor Dishub Kota Malang untuk melepas gembok yang dipasang petugas. Namun dengan syarat membuat surat pernyataan tak akan mengulangi lagi. “Pemilik mobil bisa datang ke Kantor Dishub. Akan kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi. Kalau tetap melanggar, kami gembok 2×24 jam dan kami minta dilakukan penilangan,” tegasnya.