PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berlanjut ke meja hijau. Kasus dugaan penganiayaan anak yang melibatkan seorang santri senior berinisial MHM, 16, ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengatakan, pihak kepolisian telah menyelesaikan proses penyidikan tahap 1 kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada terbakarnya INF, 13, salah satu santri junior. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada Kamis (12/01/2023).
“Sudah tahap 2 dan dilimpahkan ke kejaksaan pada Kamis lalu (12/01/2023),” ujar Farouk pada Senin (16/01/2023).
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan kasus santri terbakar diduga jadi korban penganiayaan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan P21 (berkas lengkap) oleh jaksa pada Rabu (11/01/2023).
“Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan dilanjutkan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Pasuruan,” ungkap Jemmy.
Dalam waktu dekat, MHM bakal menjalani persidangan. Sebab, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sudah melimpahan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri Bangil pada Senin siang (16/01/2023). MHM didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tadi siang sekitar pukul 13.00, jaksa penuntut umum sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bangil,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden santri terbakar di Pondok Pesantren Al Berr, tepatnya di Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terjadi pada malam tahun baru Sabtu (31/12/2022). Insiden itu berawal dari cekcok ketika korban INF, 13, diduga ketahuan mencuri barang milik santri lain.
Ketika cekcok terjadi, salah satu seniornya, MHM, 16, diduga melemparkan botol berisi bensin pertalite ke arah tembok kamar dan tumpahannya mengenai tubuh korban. MHM diduga sempat menakut-nakuti dengan menyalakan korek api, tapi api tersulut dan membakar tubuh korban.