SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus Tragedi Kanjuruhan dalam Lanjutan Liga 1 antara Persebaya Surabaya vs Arema FC beberapa waktu lalu yang mengakibatkan sekitar 135 korban meninggal dunia disebut tergolong kasus HAM biasa. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Mahfud MD menyampaikannya dalam kunjungan kerja di Kota Surabaya, Selasa (27/12/2022).
Mahfud MD mengatakan, kasus Tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat. Tapi, peristiwa itu sebagai pelanggaran HAM biasa.
“Kasus Kanjuruhan dalam tragedi sepak bola itu bukan pelanggaran HAM berat berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM,” katanya pada Selasa (27/12/2022).
Mahfud MD menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran HAM. Pertama, pelanggaran HAM biasa yang disebutnya sebagai kejahatan.
“Pelanggaran HAM itu ada dua, satu pelanggaran HAM biasa, itu namanya kejahatan, misal membunuh 20 orang, membom dengan korban 200 orang. Kalau itu yang melakukan adalah preman, itu adalah kejahatan berat bukan HAM berat,” ucapnya.
Dia melanjutkan, jadi kasus Tragedi Kanjuruhan ini bukan pelanggaran HAM berat.
“Jadi yang terjadi di Kanjuruhan tidak ada pelanggaran HAM berat. Mungkin ada pelanggaran HAM biasa, sekarang prosesnya sedang berjalan di Polda Jatim,” imbuhnya.
Untuk pelanggaran HAM berat, menurut dia, ialah kejadian yang sistematis, terstruktur, serta melibatkan unsur negara.
“Kalau pelanggaran HAM berat itu melibatkan unsur negara, meski korbannya 10 orang atau hanya dua orang, itu termasuk pelanggaran HAM berat,” katanya.
Mahfud kembali menyampaikan, kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM biasa meski jumlah korbannya mencapai ratusan orang dan diduga ada unsur kesengajaan.
“Misal Kanjuruhan itu korbannya meninggal 135 orang, itu bukan pelanggaran HAM berat, mungkin terjadi kesengajaan. Hasil penyelidikan Komnas HAM, itu adalah tindak pidana yang harus dibawa ke pengadilan,” ujarnya.