JEMBER, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.
Dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2024 telah melalui tahap pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi.
Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember, Hendra Wahyudi mengungkap hasil pemeriksaan kesehatan kedua Bapaslon dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.
“Hasil Rikkes (Pemeriksaan Kesehatan, Red) juga kita kasihkan kemarin dari Rumah Sakit Patrang (RSD dr. Soebandi, Red) dan alhamdulilah hasilnya dari dua Bapaslon ini dinyatakan mampu untuk menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati,” ujar Hendra Wahyudi pada Kamis (6/9/2024).
Meski kedua Bapaslon telah melalui pemeriksaan dan mendapatkan hasil, Hendra Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa membaca hasil tes kesehatan terkait mampu dan tidak mampu.
“Kalau saya kan hanya membaca saja, saya bukan dokter atau tenaga medis yang bisa membaca hasil pemeriksaan dan lain sebagainya,” kata Hendra Wahyudi.
Dalam catatan pada dokumen hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak RSD dr. Soebandi hanya terdapat dua pilihan hasil. “Disebutkan dari dr. Soebandi hanya menjelaskan bahwasanya si a ini mampu mengikuti atau menjadi Bapaslon dan si b juga mampu mengikuti calon bupati dan wakil bupati,” jelasnya.
Setidaknya, Hendra Wahyudi menjelaskan bahwa terdapat 30 indikator dalam proses pemeriksaan kesehatan oleh dua Bapaslon. “Termasuk BNN masuk ke dalam item indikator pemeriksaan kesehatan di dalamnya,” tegas Hendra Wahyudi.
Terkait kondisi atau riwayat kesehatan masing-masing Bapaslon, Hendra Wahyudi menyatakan bahwa tidak riwayat kesehatan atau penyakit yang menyertai Bapaslon.
“Kalau masalah penyakit kita juga tidak bisa mengekspos ke kawan-kawan (awak media, Red) itu juga terkait masalah data pribadi, kalau di Jember tidak ada hasil pemeriksaan terkait penyakit tertentu tidak ada, kecuali kalau di PKPU salah satunya adalah bukan penyakit ya, dia terbukti pengedar narkoba atau pemakai narkoba ini bisa batal,” pungkas Hendra Wahyudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








